Salin Artikel

Satpam Pura-pura Jadi Calo Pajak Kendaraan, Diduga Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta

Sejumlah saksi dan korban dari penggelapan uang pembayaran pajak itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota.

Oknum satpam berinisial RE disebut polisi awalnya mengaku bisa mengurus dan mempermudah pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi.

RE meyakinkan para korbannya bisa dengan mudah dan cepat menyelesaikan seluruh administrasi pembayaran pajak tanpa harus antre atau menunggu.

Namun, uang yang diberikan para korban malah digunakan untuk kepentingan pribadi RE.

Hingga saat ini, jumlah korban yang diduga telah tertipu mencapai 50 orang dengan total dana yang diselewengkan mencapai Rp100 juta.

Nilai kerugian yang ditanggung korban bervariasi.

"Kami masih terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut serta mengimbau kepada warga yang merasa pernah tertipu RE untuk segera melapor agar kasus ini bisa cepat terungkap," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, Senin (16/1/2023), seperti dilansir Antara.

Sementara itu Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan, oknum satpam tersebut sudah dipecat secara tidak hormat.

Pasalnya, selain telah melakukan dugaan penipuan serta melanggar tugas pokok dan fungsi sebagai petugas satpam.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/17/071215978/satpam-pura-pura-jadi-calo-pajak-kendaraan-diduga-bawa-kabur-uang-rp-100

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke