Salin Artikel

Perkara Perceraian di Indramayu Masih Tinggi, Ada yang Masih 19 Tahun Sudah Dua Kali Bercerai

KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), menyampaikan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Indramayu terbilang masih sangat tinggi.

Selama tahun 2022, PA Indramayu bahkan menerima 10.318 perkara perceraian yang diajukan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.771 perkara perceraian yang mendapat putusan dari hakim PA Indramayu.

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, Kabupaten Indramayu kini peringkat empat secara nasional dalam daftar daerah dengan kasus perceraian tertinggi di Indonesia.

Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Indramayu hanya kalah dari Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bogor.

"Kalau di Jabar kita (Kabupaten Indramayu) di peringkat kedua setelah Kabupaten Bogor," kata Dindin, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (17/1/2023).

Banyak diajukan istri

Dindin menjelaskan, kasus perceraian yang diputuskan hakim di Kabupaten Indramayu didominasi oleh cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri, yakni sebanyak 5.669 perkara.

Sementara cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami sebanyak 2.102 perkara yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama Indramayu.

Dia mengaku prihatin dengan tingginya jumlah perceraian di Kabupaten Indramayu, apalagi tak sedikit pasangan usia muda yang mengajukan untuk berpisah ke PA Indramayu.

Dindin menceritakan, dia baru saja menjadi hakim dalam sidang perceraian yang diajukan oleh istri yang masih berusia 19 tahun.

Ironisnya, dia menambahkan, perceraian itu merupakan yang kedua kalinya bagi perempuan muda tersebut.

"Di usianya yang baru 19 tahun dia sudah dua kali cerai, memang ini cukup ironis," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Usia 19 Tahun Sudah Dua kali Cerai, Di Indramayu Sepanjang 2022 Ada 7.771 Perceraian"

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/17/160745378/perkara-perceraian-di-indramayu-masih-tinggi-ada-yang-masih-19-tahun-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke