Salin Artikel

Bukan Ekonomi, Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Penyebab Utama Perceraian di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Karawang mencatat penyebab perceraian di Karawang didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Humas Pengadilan Agama Karawang Asep Syuyuti mengungkapkan, angka perceraian di Karawang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Dari data Pengadilan Agama Karawang, pada tahun 2020, ada permohonan perceraian sebanyak 3.873, dengan rincian cerai talak ada 1.029 dan cerai gugat 2.844 kasus.

Kemudian pada 2021 ada 4.041 perceraian, dengan rincian cerai talak 1.057 dan cerai gugat 2984 kasus. Lalu pada 2022 ada 4.342 perceraian, dengan rincian cerai talak 1.053 dan cerai gugat 3.289 kasus.

Jika diakumulasi, 75 persen perceraian merupakan cerai gugat, atau permohonan cerai yang dilakukan oleh sang istri kepada suami.

"Penyebab tertinggi perceraian di tahun 2022 yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan presentase 47,54 persen," kata Syuyuti di Media Center Kantor Pengadilan Agama Karawang, Selasa (17/1/2023).

Alasan kedua perceraian yakni ekonomi yakni sebesar 45,45 persen. Adapun meninggalkan salah satu pihak sebanyak 4,21 persen. Kemudian judi 0,64 persen. Selebihnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kawin paksa, mabuk, hingga poligami liar.

Syuyuti menyebutkan, tidak semua kasus perceraian berakhir di meja persidangan. Sebab, ada beberapa kasus yang tidak sampai ke meja persidangan.

"Ada juga yang dicabut, ada juga karena ditolak karena kurang barang bukti, ada juga yang berdamai," katanya.

Selain perceraian, pada 2022 ada empat orang yang mengajukan izin beristri lebih dari satu atau poligami.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/18/095044078/bukan-ekonomi-perselisihan-dan-pertengkaran-jadi-penyebab-utama-perceraian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke