Salin Artikel

Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Indramayu Didominasi oleh Anak Putus Sekolah

Dari total 572 yang mengajukan permohonan, 564 dikabulkan. Mereka masih usia pelajar tingkat SMA. Namun, sebagian besar dari mereka adalah anak putus sekolah.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menyampaikan, pengaju dispensasi nikah anak ini rata-rata memiliki rentang usia sebagai pelajar sekolah tingkat atas sekitar usia 16, 17, dan 18 tahun.

Di usia produktif itu, anak-anak yang mengajukan dispensasi sebagai besar sudah tidak melanjutkan sekolah.

Mereka telah lama tidak aktivitas, dan menghabiskan waktu dengan bermain bersama teman-temannya hingga lebih jauh.

"Rata-rata pengaju dispensasi anak masih usia anak pelajar SMA, usia 16-17-18 tahun. Rata-rata, sebagian besar, mereka putus sekolah. Mereka tidak ada kegiatan di rumah, main di luar bersama lainnya, Akhirnya demikian," ungkap Dindin, Rabu (18/1/2023).

Dindin juga menyampaikan masalah dispensasi nikah anak di Kabupaten Indramayu sangat Kompleks.

Salah satu akar masalah, menurut Dindin, adalah minimnya pemahaman orang tua kepada anaknya untuk menghindari hubungan yang berlebih.

Masalah utama berikutnya adalah dukungan keras orang tua dan lingkungan, agar anak lanjut sekolah.


Sekolah sangat penting agar anak mendapatkan pemahaman luas dan waktunya produktif, tidak banyak waktu luang.

"Masalah kemiskinan, atau ekonomi juga. Mereka tidak bisa menyekolahkan anaknya, anaknya tidak terkontrol. Mudah terpengaruh dengan media sosial, dan lainnya," tambah Dindin.

Dindin menerangkan, semua unsur harus terlibat untuk menyelesaikan soal ini.

Keluarga, lingkungan sekitar, Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah, dan lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 572 anak di Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sepanjang 2022.

Pengajuan dispensasi nikah ini terjadi karena banyaknya anak perempuan yang sudah hamil sebelum melangsungkan pernikahan.

Perkara pengajuan dispensasi nikah tahun 2022, menurun bila dibandingkan tahun 2021 dan 2020.

Pada 2021, ada sebanyak 625 pengajuan dispensasi nikah, sementara di 2020, terdapat sebanyak 761 perkara permohonan dispensasi nikah.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/18/125837478/permohonan-dispensasi-nikah-dini-di-indramayu-didominasi-oleh-anak-putus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke