NEWS
Salin Artikel

Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Mantan kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel.

Marhaen dinilai penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa siswi tidak mampu senilai Rp 699 juta.

Marhaen terbukti melanggar pasal 8 Jo pasal 18 huruf b ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Marhaen Nusantara berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan," kata JPU Kejari Tangsel, Andre, di hadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/1/2023).

Selain pidana penjara, Marhaen juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 699 juta.

"Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," ujar Andre.

Sebelum menuntut terdakwa Marhaen, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 699 juta, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan program PIP tak berjalan.

"Hal meringankan, terdakwa merupakan purnabakti, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Andre.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan jaksa, berawal di tahun 2020 SMPN 17 Tangel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa dengan total anggaran yang diterima sebesar Rp 765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp 22.857.000.

Pada proses pencariannya, terdakwa Marhaen membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa.

Kemudian, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja.

Setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP, pada bulan September 2022 dengan total penarikan sebanyak 11 kali dengan jumlah Rp699 juta.

Penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab, Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif.

Dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020.

Namun pada kenyataannya, dana PIP untuk siswa kurang mampu tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/18/162819778/korupsi-dana-program-indonesia-pintar-eks-kepala-smpn-17-tangsel-dituntut-38

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke