Salin Artikel

Pernikahan Anak di Cianjur Meningkat karena Orangtua Tak Mau Anaknya Lama Pacaran

Hal ini terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur. Sepanjang 2022 tercatat 177 perkara pengajuan dispensasi nikah.

Dari jumlah tersebut, disampaikan Humas PA Cianjur Mumu Mumin Muktasidin, sebanyak 164 perkara dikabulkan, sembilan perkara dicabut, dan sisanya dinyatakan gugur.

“Trennya (dispensasi nikah) memang naik, ya. Tapi ini lebih karena ada amandemen undang-undang tentang batasan usia pernikahan, dari awalnya boleh 16 tahun bagi perempuan, sekarang jadi 19 tahun,” kata Mumu kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023) petang.

Kendati begitu, pihaknya tidak menampik, jika paradigma masyarakat juga menjadi faktor lain yang turut mendorong terjadinya pernikahan dini ini.

Alasan paling krusial, menurut Mumu, lebih kepada faktor kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan anak serta pertimbangan stigma dari lingkungan sosial.

“Misalnya si anak sudah lama berhubungan (pacaran) sehingga takut terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, jadinya dinikahkan,” ujar dia.

“Kalau karena alasan hamil di luar nikah, seperti yang sekarang sedang ramai ya di daerah lain, sepertinya di Cianjur tidak, meski tidak menutup kemungkinan, mungkin saja ada,” Mumu menambahkan.

Kendati PA Cianjur telah menerbitkan ratusan dispensasi nikah dalam setahun terakhir ini.

Namun ditegaskan Mumu, prosesnya cukup panjang dengan banyak persyaratan, dan atas berbagai pertimbangan.


Mumu bahkan senantiasa memberikan pencerahan dan edukasi kepada calon pengantin dan kedua orangtua calon mempelai agar mau menunda pernikahan sampai batasan usia yang disyaratkan.

“Tapi kalau mereka keukeuh (ngotot) dan seluruh persyaratannya sudah terpenuhi, dan karena ada aturan juga yang mengaturnya, ya dikeluarkan (dispensasi nikah),” kata Mumu.

Kendati demikian, Mumu mengingatkan masyarakat terkait risiko pernikahan dini, baik dari segi ekonomi, emosional, hingga kesehatan reproduksi.

Bahkan, data PA Cianjur menunjukkan, dari 4.000 angka perceraian sepanjang 2022 didominasi pasangan muda dengan rerata usia 20-30 tahun.

“Rentang usia pernikahannya 5-10 tahun. Itu persentasenya 80 persen dari total angka perceraian yang ada di 2022,” ujar Mumu.

Mumu menambahkan, perlu keterlibatan semua pihak untuk terus dan secara masif memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait resiko pernikahan dini ini.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/19/080308078/pernikahan-anak-di-cianjur-meningkat-karena-orangtua-tak-mau-anaknya-lama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke