Salin Artikel

Ogah Diajak "Ngamar", Perempuan di Bandung Barat Dianiaya Pacarnya

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Aksi kekerasan dalam pacaran mengantarkan AP (18) seorang pemuda asal Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ke balik jeruji besi.

AP dinyatakan bersalah atas tindak penganiayaan terhadap PK (19) yang tak lain mantan kekasihnya sendiri yang telah dipacarinya sejak 6 bulan lalu.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan AP terhadap PK sempat menyedot perhatian warga Bandung Barat setelah ramai di media sosial akhir 2022.

"Kasus kekerasan ini sempat viral di medsos wilayah Bandung Barat, di mana ada seorang perempuan yang diduga dianiaya oleh pacarnya sendiri," ungkap Aldi saat gelar perkara di Polsek Padalarang, Rabu (18/1/2023).

Aksi kekerasan itu bermula saat pelaku hendak menjemput korban di tempat kerjanya di Kota Bandung untuk diajak ke rumahnya di wilayah Padalarang, Bandung Barat.

"Pada malam itu, sedang bekerja di Buah Batu (Bandung), mendapatkan WhatsApp dari tersangka, bahwa pelaku ingin menjemput, namun akhirnya pelaku mendatangi korban, dan membawa korban ke rumah pelaku," ujar Aldi.

Saat itu di rumah pelaku sedang tidak ada siapa-siapa alias kosong. Korban yang khawatir ada tindakan di luar batas akhirnya menolak ajakan pelaku.

Pertengkaran pun pecah seketika di depan rumah pelaku hingga terjadilah aksi kekerasan.

"Korban tidak mau masuk ke rumah terduga pelaku. Karena kesal, di situ terjadi penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan, memukul pipi korban sebanyak tiga kali," kata Aldi.

Penganiayaan itu mengakibatkan luka robek di wajah korban di bagian pelipis dengan sayatan kurang lebih 2 centimeter.

Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan itu, melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Mendengar ada pelaporan yang dilakukan korban, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Sukabumi.

"Pada tanggal 10 Januari 2023, tim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Padalarang," tutur Aldi.

Dari hasil ungkap kasus itu, polisi mendapati barang bukti berupa pakaian korban yang saat itu dikenakan. 

"Untuk tersangka kita kenakan pasal 351 KUHPidana, saat ini pelaku sedang dalam penahanan di Polsek Padalarang," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/19/172156778/ogah-diajak-ngamar-perempuan-di-bandung-barat-dianiaya-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke