Salin Artikel

Diduga Kurang Bayar Iuran Partai Rp 60 Juta, Anggota DPRD Sukabumi dari PAN Langsung Diganti

Faisal mengatakan, surat keputusan tertanggal 22 Desember 2022 baru diterima wakil rakyat yang sudah menjabat tige periode ini pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Substansinya yang utama adalah Abang tertunda bayaran iurannya. Abang punya utang Rp 90 juta. Awalnya iuran hanya Rp 2 juta per bulan, tiba-tiba Oktober 2021 naik menjadi Rp 8,5 juta," ungkap Faisal yang juga Ketua Fraksi PAN.

Menurut Faisal, dia sudah melayangkan surat keberatan, mohon ditunda, dan mohon diringankan. Bahkan sempat mendatangi Kantor DPP PAN di Jakarta.

"Saat ke DPP bawa sertifikat rumah dan tanah karena tidak punya uang, tapi tidak didengar," ujar Faisal.

"Ujungnya harus bayar. Akhirnya bayarlah dulu Rp 30 juta. Katanya nabung tapi jadi iuran," sambung Faisal yang sudah bergabung sejak awal pendirian PAN di wilayah Sukabumi.

Alasan kedua yang membuatnya diganti karena Faisal dinilai tidak bisa bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPRD) PAN Kota Sukabumi.

Padahal antara dia dengan para pengurus biasa saja, bahkan sering bertemu dalam rapat fraksi.

"Alasan tersebut seperti dibuat-buat," ucap politisi PAN Sukabumi yang sudah aktif sejak 1998 ini.

Faisal telah mengirimkan surat ke DPP PAN khususnya disampaikan kepada mahkamah partai untuk minta pencabutan dan peninjauan kembali SK PAW.

Surat tersebut juga petikannya dilampiri dengan surat lainnya yang berisi tentang jangan dulu menindaklanjuti SK PAW yang disampaikan DPP PAN karena permasalahannya belum ada kepastian hukum.

Surat dikirimkan kepada DPRD Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

"Bila dalam satu, dua, hingga tiga minggu belum ada jawaban dari mahkamah partai, Abang akan membuat gugatan ke pengadilan," kata Faisal.

Penjelasan PAN

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf mengatakan, SK PAW sudah menjadi keputusan partai dan itu merupakan keputusan dari DPP PAN.

"Kami sebagai pemegang partai tingkat daerah Kota Sukabumi hanya menjalankan undang-undang perintah partai," jelas Usman melalui sambungan telepon, Kamis sore.

"Termasuk rekomendasi juga itu merupakan mekanisme partai. Kami hanya menjalankan perintah partai," sambung dia.

Usman menuturkan, untuk alasan secara rinci merupakan persoalan internal partai yang belum bisa dikemukakan. Namun bila ada keberatan dapat menyampaikannya kepada mahkamah partai.

Terkait iuran, Usman menyebut hal itu ada dalam peraturan partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Peraturan partai merupakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2021 di Jakarta.

"Iuran partai mungkin bukan hanya di partai kami saja, partai lain juga sepertinya ada juga ya," tutur dia.

Menurut Usman, di DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024, PAN mempunyai wakil sebanyak tiga kursi atau tiga orang.

Namun hanya satu yang mendapatkan SK PAW dari DPP PAN yaitu Faisal Anwar.

Saat ditanya mengenai rencana gugatan ke pengadilan oleh Faisal, Usman menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.

"Bila ada permasalahan yang sifatnya merasa dirugikan itu adalah hak, silakan saja," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/19/202240678/diduga-kurang-bayar-iuran-partai-rp-60-juta-anggota-dprd-sukabumi-dari-pan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke