Salin Artikel

Siswi SMP di Purwakarta Histeris Saat Curhat dengan Temannya, Ternyata Korban Dicabuli Ayah Tiri Lebih dari 10 Kali

KOMPAS.com - Aksi bejat ayah tiri cabuli siswi SMP di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terungkap.

Kasus ini terkuak saat siswi SMP tersebut mengikuti pelajaran saling curhat ke teman di sekolahnya.

Pelaku berinisial IS (43) ternyata sudah mencabuli anak tiri tersebut sejak tahun 2019.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai satpam di satu perusahaan swasta sudah diringkus pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, IS tega mencabuli anak tirinya lebih dari 10 kali di rumah mereka.

“Saat itu, korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya. Korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” ucap Edwar dikutip dari TribunJabar, Jumat (20/1/2023).

Setelah mendengar cerita tersebut, teman curhat korban pun akhirnya melaporkan ke guru bidang kesiswaan.

Guru tersebut kemudian mendatangi korban hingga terungkap aksi bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban.

"Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta mengakui perbuatannya mencabuli korban lebih dari 10 kali.

"Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya. Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan,” kata Edwar.

Pelaku  ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Edwar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah Tiri Jahat Beraksi di Purwakarta, Terungkap Setelah Korban Histeris di Sesi Curhat Sekolah

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/20/153303778/siswi-smp-di-purwakarta-histeris-saat-curhat-dengan-temannya-ternyata-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke