Salin Artikel

PA Kabupaten Bandung Tangani 202 Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, 85 Persen Dikabulkan

BANDUNG, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Bandung tangani 202 perkara dispensasi pernikahan pasangan di bawah umur.

Rata-rata usia muda-mudi yang menikah berusia 15 hingga 18 tahun dan kebanyakan karena hamil duluan.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria mengatakan saat ini, aturan menikah laki-laki dan perempuan itu dibawah 19 tahun.

"Rata-rata usianya 15 tahun, karena syarat pernikahan sekarang itu baik laki-laki atau perempuan itu 19 tahun, makanya yang mengajukan itu antaran 15 sampai 18 tahun yang di bawah itu aja," katanya dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

202 perkara dispensasi pernikahan usia muda di tahun 2022 itu, kata dia, turun cukup signifikan bila dibandingkan dengan angka di tahun 2021 yang mencapai 350 perkara.

Meski begitu, tahun 2022 tidak semua perkara pernikahan usia muda itu dikabulkan oleh PA Kelas I B Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan, untuk mengabulkan perkara tersebut perlu meninjau banyak hal, salah satunya menyoal kesiapan pasangan.

"202 perkara tapi tidak semua dikabulkan perkaranya, karena untuk bisa dikabulkan perkara itu tergantung bagaimana pembuktiannya dan lainnya," ungkapnya.

Meski tak menyebutkan secara pasti berapa angka perkara dispensasi pernikahan usia muda yang dikabulkan tahun 2022.

Pihaknya menyebut, 85 persen yang dikabulkan. Sisanya, lanjut dia, ditolak lantaran alasan tertentu.

"Kalau yang dikabulkan saya belum melihat data persisnya, tapi yang jelas di bawah itu, sekitar 85 persen yang dikabulkan, dan yang ditolak itu karena alasan tidak mendesak, kehadiran, mungkin diminta kehadiran orang tuanya dan ditanya ihwal komitmennya gimana ternyata tidak isa dihadirkan salah satunya itu," jelas dia.

Samsul menjelaskan pedoman mengadili dispensasi kawin yang sifatnya mendesak ada pada Perma 5 No 2019, yang mengatur segala rupa pernikahan yang mendesak, termasuk dispensasi pernikahan di bawah umur.

"Jadi nggak ujug-ujug orang di bawah umur, kemudian mau mau nikah, kemudian di kabulkan. Kami harus lihat komitmennya apa, kesiapan mentalnya seperti apa, secara finansial seperti apa, karena kita tidak mau mereka datang mengajukan pernikahan tahu-tahu besoknya datang meminta perceraian, ini menjadi kontra produktif," tambah dia.

Meski demikian, angka perkara dispensasi pernikahan usia muda di Kabupaten Bandung tersebut, kata dia, tidak bisa disebut tinggi atau rendah.

Pasalnya, kata Samsul, angka tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung.

"Kabupaten Bandung kan 3 juta lebih penduduknya, ya saya pikir kalau dibandingkan dengan Kabupaten lain, penduduknya berapa kemudian besarannya berapa, jadi relatif," tuturnya.

Perceraian mencapai 8.000 kasus

Sementara sepanjang tahun 2022, total angka perceraian di Kabupaten Bandung mencapai 8.000 perkara.

Samsul menyebut, rata-rata usia pernikahan yang bercerai itu memiliki usia yang beragam.

Mulai dari 1 tahun pernikahan, 2 tahun pernikahan, hingga 20 tahun pernikahan.

"Jadi merata. Kalau faktornya sih di Kabupaten Bandung yang kami tangani katena faktor ekonomi, kalau perempuan yang mengajukan, namanya cerai gugat itu karena tidak dinafkahi atau ditinggal dan tidak dinafkahi. Yang gugat cerai itu lebih dari 2 per 3-nya," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/20/161117078/pa-kabupaten-bandung-tangani-202-dispensasi-nikah-sepanjang-2022-85-persen

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com