Salin Artikel

PA Kabupaten Bandung Tangani 202 Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, 85 Persen Dikabulkan

BANDUNG, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Bandung tangani 202 perkara dispensasi pernikahan pasangan di bawah umur.

Rata-rata usia muda-mudi yang menikah berusia 15 hingga 18 tahun dan kebanyakan karena hamil duluan.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria mengatakan saat ini, aturan menikah laki-laki dan perempuan itu dibawah 19 tahun.

"Rata-rata usianya 15 tahun, karena syarat pernikahan sekarang itu baik laki-laki atau perempuan itu 19 tahun, makanya yang mengajukan itu antaran 15 sampai 18 tahun yang di bawah itu aja," katanya dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

202 perkara dispensasi pernikahan usia muda di tahun 2022 itu, kata dia, turun cukup signifikan bila dibandingkan dengan angka di tahun 2021 yang mencapai 350 perkara.

Meski begitu, tahun 2022 tidak semua perkara pernikahan usia muda itu dikabulkan oleh PA Kelas I B Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan, untuk mengabulkan perkara tersebut perlu meninjau banyak hal, salah satunya menyoal kesiapan pasangan.

"202 perkara tapi tidak semua dikabulkan perkaranya, karena untuk bisa dikabulkan perkara itu tergantung bagaimana pembuktiannya dan lainnya," ungkapnya.

Meski tak menyebutkan secara pasti berapa angka perkara dispensasi pernikahan usia muda yang dikabulkan tahun 2022.

Pihaknya menyebut, 85 persen yang dikabulkan. Sisanya, lanjut dia, ditolak lantaran alasan tertentu.

"Kalau yang dikabulkan saya belum melihat data persisnya, tapi yang jelas di bawah itu, sekitar 85 persen yang dikabulkan, dan yang ditolak itu karena alasan tidak mendesak, kehadiran, mungkin diminta kehadiran orang tuanya dan ditanya ihwal komitmennya gimana ternyata tidak isa dihadirkan salah satunya itu," jelas dia.

Samsul menjelaskan pedoman mengadili dispensasi kawin yang sifatnya mendesak ada pada Perma 5 No 2019, yang mengatur segala rupa pernikahan yang mendesak, termasuk dispensasi pernikahan di bawah umur.

"Jadi nggak ujug-ujug orang di bawah umur, kemudian mau mau nikah, kemudian di kabulkan. Kami harus lihat komitmennya apa, kesiapan mentalnya seperti apa, secara finansial seperti apa, karena kita tidak mau mereka datang mengajukan pernikahan tahu-tahu besoknya datang meminta perceraian, ini menjadi kontra produktif," tambah dia.

Meski demikian, angka perkara dispensasi pernikahan usia muda di Kabupaten Bandung tersebut, kata dia, tidak bisa disebut tinggi atau rendah.

Pasalnya, kata Samsul, angka tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung.

"Kabupaten Bandung kan 3 juta lebih penduduknya, ya saya pikir kalau dibandingkan dengan Kabupaten lain, penduduknya berapa kemudian besarannya berapa, jadi relatif," tuturnya.

Perceraian mencapai 8.000 kasus

Sementara sepanjang tahun 2022, total angka perceraian di Kabupaten Bandung mencapai 8.000 perkara.

Samsul menyebut, rata-rata usia pernikahan yang bercerai itu memiliki usia yang beragam.

Mulai dari 1 tahun pernikahan, 2 tahun pernikahan, hingga 20 tahun pernikahan.

"Jadi merata. Kalau faktornya sih di Kabupaten Bandung yang kami tangani katena faktor ekonomi, kalau perempuan yang mengajukan, namanya cerai gugat itu karena tidak dinafkahi atau ditinggal dan tidak dinafkahi. Yang gugat cerai itu lebih dari 2 per 3-nya," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/20/161117078/pa-kabupaten-bandung-tangani-202-dispensasi-nikah-sepanjang-2022-85-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke