Salin Artikel

Tekan Tingginya Dispensasi Nikah Anak, DPRD Indramayu Buat Perda Ketahanan Keluarga

INDRAMAYU, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggodok Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga.

Perda ini bertujuan untuk menangani tingginya kasus dispensasi nikah anak akibat hamil sebelum menikah.

Tercatat, sepanjang kurun waktu 2022, hakim telah mengabulkan 564 dari total 572 pengajuan dispensasi nikah anak.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah, menyampaikan kondisi tingginya dispensasi nikah anak karena hamil sebelum nikah menjadi pukulan keras bagi pemerintah daerah.

Fungsi peran orangtua sebagai madrasah pertama juga tidak berjalan efektif.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Sehingga, dirinya bersama tim Komisi II serta Ketua DPRD telah membahas perencanaan Perda Ketahanan Keluarga.

"Kami sudah koordinasi, tahun 2023 ini kami sudah buat program pembentukan peraturan daerah (propem perda) tentang Ketahanan Keluarga, kesejahteraan masyarakat lanjut usia dan disabilitas. Naskah akademik sudah jadi, saya sedang mengajukan untuk dapat masuk sidang pertama karena urgent," kata Anggi saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (21/1/2023).

Anggi menjelaskan, prinsip pertama, dalam perda tersebut yakni bertujuan menciptakan keluarga berkualitas. Salah satunya membuat prinsip kesiapan pasangan sebelum membangun keluarga, salah satunya adalah penekanan pada pengetahuan, kesiapan ekonomi, dan lainnya.

Anggi mengetahui, para pemohon dispensasi nikah anak ini didominasi oleh usia pelajar menengah pertama dan atas.

Menurut analisanya, hal itu terjadi karena pendidikan agama dan moral di tingkat sekolah dasar yang sangat minim.

"Kurikulum merdeka saat ini juga perlu dikritisi oleh publik, dimana pelajaran agama dalam satu Minggu hanya 2 jam dengan waktu 45 menit. Pendidikan moral, akhlak, itu sangat kurang. Bahkan dulu ada pelajaran Budi pekerti, ini penting sekali," sambung Anggi.

Anggi secara pribadi akan membawa masalah yang terjadi di Kabupaten Indramayu ke Kementerian Pendidikan.

Dengan masalah tingginya dispensasi nikah anak karena hamil di luar nikah, pelajaran agama, moral, dan budi pekerti tidak bisa dikesampingkan. Justru menjadi pelajaran utama.

Saefudin, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu juga menyampaikan, selain kurikulum, peran guru sangat sentral di sekolah.

Guru sebagai orangtua siswa di sekolah harus meningkatkan kedekatan emosional kepada siswa agar dapat mengarahkan siswa siswi kepada hal hal positif, dan menghindari hal hal negatif .

"Contohnya: Guru BK, peran serta guru guru yang lain juga sangat penting. Apalagi mereka yang masih berada di tingkat SMP dan juga SMA. Kita juga tetep koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait hal ini," kata Saefudin.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/21/141005778/tekan-tingginya-dispensasi-nikah-anak-dprd-indramayu-buat-perda-ketahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke