Salin Artikel

Tekan Tingginya Dispensasi Nikah Anak, DPRD Indramayu Buat Perda Ketahanan Keluarga

INDRAMAYU, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggodok Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga.

Perda ini bertujuan untuk menangani tingginya kasus dispensasi nikah anak akibat hamil sebelum menikah.

Tercatat, sepanjang kurun waktu 2022, hakim telah mengabulkan 564 dari total 572 pengajuan dispensasi nikah anak.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah, menyampaikan kondisi tingginya dispensasi nikah anak karena hamil sebelum nikah menjadi pukulan keras bagi pemerintah daerah.

Fungsi peran orangtua sebagai madrasah pertama juga tidak berjalan efektif.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Sehingga, dirinya bersama tim Komisi II serta Ketua DPRD telah membahas perencanaan Perda Ketahanan Keluarga.

"Kami sudah koordinasi, tahun 2023 ini kami sudah buat program pembentukan peraturan daerah (propem perda) tentang Ketahanan Keluarga, kesejahteraan masyarakat lanjut usia dan disabilitas. Naskah akademik sudah jadi, saya sedang mengajukan untuk dapat masuk sidang pertama karena urgent," kata Anggi saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (21/1/2023).

Anggi menjelaskan, prinsip pertama, dalam perda tersebut yakni bertujuan menciptakan keluarga berkualitas. Salah satunya membuat prinsip kesiapan pasangan sebelum membangun keluarga, salah satunya adalah penekanan pada pengetahuan, kesiapan ekonomi, dan lainnya.

Anggi mengetahui, para pemohon dispensasi nikah anak ini didominasi oleh usia pelajar menengah pertama dan atas.

Menurut analisanya, hal itu terjadi karena pendidikan agama dan moral di tingkat sekolah dasar yang sangat minim.

"Kurikulum merdeka saat ini juga perlu dikritisi oleh publik, dimana pelajaran agama dalam satu Minggu hanya 2 jam dengan waktu 45 menit. Pendidikan moral, akhlak, itu sangat kurang. Bahkan dulu ada pelajaran Budi pekerti, ini penting sekali," sambung Anggi.

Anggi secara pribadi akan membawa masalah yang terjadi di Kabupaten Indramayu ke Kementerian Pendidikan.

Dengan masalah tingginya dispensasi nikah anak karena hamil di luar nikah, pelajaran agama, moral, dan budi pekerti tidak bisa dikesampingkan. Justru menjadi pelajaran utama.

Saefudin, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu juga menyampaikan, selain kurikulum, peran guru sangat sentral di sekolah.

Guru sebagai orangtua siswa di sekolah harus meningkatkan kedekatan emosional kepada siswa agar dapat mengarahkan siswa siswi kepada hal hal positif, dan menghindari hal hal negatif .

"Contohnya: Guru BK, peran serta guru guru yang lain juga sangat penting. Apalagi mereka yang masih berada di tingkat SMP dan juga SMA. Kita juga tetep koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait hal ini," kata Saefudin.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/21/141005778/tekan-tingginya-dispensasi-nikah-anak-dprd-indramayu-buat-perda-ketahanan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com