Salin Artikel

202 Dispensasi Nikah di Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan: Pendekatan Agama Krusial Tangani Pernikahan Dini

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan angkat bicara soal banyaknya pernikahan dini di wilayah Kabupaten Bandung.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung mencatat, sepanjang 2022 terdapat 202 perkara dispensasi pernikahan anak. Angka tersebut, lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 350 perkara dispensasi pernikahan dini.

Sahrul mengatakan, peran semua pihak sangat diperlukan dalam pencegahan kasus tersebut, termasuk peran orangtua.

Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah Kabupaten Bandung harus turun dan andil dalam kasus pernikahan dini ini. Pasalnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyiapkan langkah melalui program.

"Bagaimana program ini bisa distribusi, informasi dan lainnya. Termasuk program pemerintah masalah keagamaan, peran dari MUI desa kecamatan itu harus ditingkatkan," kata Sahrul, di Kabupaten Bandung, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, menangani kasus tersebut mesti mengedepankan pendekatan agama, serta mengimplementasikan program-program yang bersifat agamis.

Nantinya, kata dia, setiap program dengan konsep penyaluran agama harus disebar di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

"Bagaimana pendekatannya kepada sekolah, lalu supaya lebih epektif ketika misalnya 31 kecamatan, dibagi ke setiap kecamatan guide program yang ada," jelas Sahrul.

Kendati di pelbagai daerah memiliki cara sendiri melaksanakan pendekatan kepada masyarakatnya, Sahrul menyebut, pendekatan agama sangat krusial dalam menangani perkara dispensasi pernikahan dini.

Ia mengatakan pemerintah Kabupaten Bandung akan memanfaatkan keberadaan pesantren yang tersebar di Kabupaten Bandung agar ikut andil.

"Ini (banyaknya pernikahan dini) menjadi peringatan untuk kita, bahwa, sudah harus lebih eware lagi, terutama peran orang tua karena guru hanya sekian jam," terangnya.

Kendati begitu, Ia mengimbau agar setiap orang tua harus lebih waspada lagi mengkontrol anaknya.

"Seringkali ketika sosialisasi, mengingatkan peran orang tua, tong disalahkeun putrana hungkul," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/24/141410478/202-dispensasi-nikah-di-kabupaten-bandung-sahrul-gunawan-pendekatan-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke