Salin Artikel

Adik Tiri Bacok Kakaknya di Cirebon, Tepergok Hendak Curi Uang Hadiah untuk Cicil Motor

CIREBON, KOMPAS.com – Seorang adik tiri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega membacok kakak tiri dan suaminya. Keduanya mendapat beberapa luka tusukan hingga dibawa ke rumah sakit.

Kapolres Cirebon Kota, Kombespol Arif Budiman mengatakan, pelaku berjumlah dua orang yakni SF (29) dan J (27). Mereka gelap mata ingin mencuri uang kakaknya senilai Rp 17 juta, hasil memenangkan lomba kicau burung.

Arif mengungkapkan, pelaku mendatangi rumah kakak iparnya IW (41) di Desa Jatiseeng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Senin (23/1/2023) dini hari. IW tinggal bersama suaminya MT (42) yang telah memenangi kontes kicau burung.

Kedua pelaku membobol jendela samping dan langsung masuk menuju kamar kakak tirinya. SF langsung masuk mengambil handphone milik korban.

SF sempat mencari uang Rp 17 juta milik MT, suami kakak iparnya, namun korban keburu bangun.

“Saat proses pencurian, korban terbangun, dan pelaku menganiaya berupa tusukan dan pembacokan menggunakan senjata tajam pisau. Pelaku SF berusaha mengambil dan menguasai uang korban hasil lomba kicau burung 17 juta,” kata Arif dalam gelar perkara.

Di saat itu, SF membabi buta menyerang IW. Karena kesakitan, korban berteriak hingga suaminya bangun.

J yang semula mengawasi, seketika menusuk dan membacok ke arah MT. Seketika korban tergeletak dan bersimbah darah.

“Korban suami  hasil pemeriksaan medis, ada 9 luka robek dan tusukan. Sedangkan saudara I, atau istri ada 4 luka sobek dan tusukan. Keduanya langsung dibawa petugas ke rumah sakit dan terselamatkan,” tambah Arif.

Peristiwa ini terungkap, saat kedua pelaku sedang melarikan diri usai membacok korban.

Di saat bersamaan, petugas Polsek Pabuaran sedang melakukan patroli malam dan memergoki keduanya. Polisi langsung menghentikan keduanya karena memegang senjata tajam.

Arif menyebut, keduanya bersandiwara dan mengaku sedang mengejar pelaku pencurian. Namun petugas yang curiga, langsung mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa keduanya telah melakukan perampokan dan penusukan yang tak lain adalah kakak tirinya sendiri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/24/173359078/adik-tiri-bacok-kakaknya-di-cirebon-tepergok-hendak-curi-uang-hadiah-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke