Salin Artikel

Selewengkan Dana Kredit Nasabah dan APBD, Eks Pimpinan BUMD Karawang Ditahan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang Cakra Nur Budi mengatakan, Z ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) LKM Karawang.

Sebelum Z ditetapkan tersangka, Kejari telah memeriksa sekitar 20 saksi.

"Z kini sudah ditahan per 18 Januari kemarin,” kata Cakra di Kantor Kejari Karawang, Kamis (26/1/2023).

Z diduga kuat menyalahgunakan dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang dan uang kredit nasabah yang jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar untuk keperluan pribadinya.

Dana suntikan modal APBD dan uang kredit nasabah yang dipakai terjadi pada 2016 hingga 2018.

“Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” kata Cakra.

Cakra menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi di LKM Karawang ini.

Sementara itu, Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3 atau Pasal 4, dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus ini diusut usai aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di tubuh LKM Karawang.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/26/125239478/selewengkan-dana-kredit-nasabah-dan-apbd-eks-pimpinan-bumd-karawang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke