Salin Artikel

Bacok 2 Pengendara di Cimahi, Anggota Berandalan Bermotor GBR Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, empat anggota geng motor tersebut berinisial MAM (20), MA (22), IS (20), dan seorang pelajar di bawah umur berinisial AR (17).

Mereka membagi peran dari mulai menendang korban sampai melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, keempat pelaku itu terbukti membawa sejumlah senjata tajam dan atribut bendera yang melambangkan kelompok motor Grab on Road (GBR).

"Dari ke 4 tersangka ini diperoleh keterangan bahwa mereka menyatakan bagian dari kelompok motor GBR. Ini diperkuat dengan bukti-bukti yang berhasil disita oleh Satreskrim Polres Cimahi yaitu ada bendera dan lain-lainnya," ungkap Aldi saat gelar perkara di Polres Cimahi, Kamis (26/1/2023).

Aksi brutal para anggota geng motor itu bermula saat kedua korban berpapasan dengan rombongan geng motor GBR yang sedang konvoi melintas di Jalan Mahar Martanegara pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

"(Anggota geng motor) kurang lebih sekitar 10 motor dan dua mobil. Ketika berpapasan dengan korban terjadi ketersinggungan, kemudian para pelaku mengejar korban menganiaya dengan secara bersama-sama," kata Aldi.

Pelaku MAM saat itu mengejar dan menendang motor korban hingga korban terjatuh dan motor korban tersangkut di parit pinggir jalan.

Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian memukuli korban dengan menggunakan pipa besi ke arah kepala korban yang saat itu masih menggunakan helm.

Aksi pemukulan itu diikuti oleh pelaku lainnya, MA berbekal celurit kemudian membacakannya ke bagian punggung korban.


IS juga mengikuti aksi pembacokan dengan menggunakan pisau belati. Sementara pelaku AR menenteng stik baseball dan menghantamkannya ke tubuh korban.

"Akibatnya, kedua korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan luka bagian kepala," sebut Aldi.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat aksi penganiayaan itu dilakukan.

"Barang bukti yang disita, kita menyita empat unit roda dua, dua unit roda empat, beserta barang bukti lainnya seperti celurit, golok, pedang kecil, pisau belati, palu, pipa besi, dua bendera GBR berwarna hitam merah dan hitam kuning serta benda-benda yang digunakan pada saat kejadian," tuturnya.

Atas aksi brutalnya, mereka dikenai pasal 170 KUHP pidana dan atau Pasal 80 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman ini maksimal 7 tahun. Dari keempat tersangka, tiga sudah kita tahan, dan satu karena masih di bawah umur kita lakukan diversi," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/26/130335078/bacok-2-pengendara-di-cimahi-anggota-berandalan-bermotor-gbr-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke