Salin Artikel

Menyusul Wacana Pengecer Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Disdagkoperin Cimahi Minta Jumlah Agen Ditambah

CIMAHI, KOMPAS.com - PT Pertamina membuat rencana akan membatasi penjualan gas elpiji 3 kilogram.

Nantinya, gas melon hanya dijual melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina. Sementara pengecer seperti warung, toko, dan lainnya tidak bisa lagi menjual gas melon.

Berkaitan dengan hal itu, Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi sudah menyiapkan langkah menyusul rencana tersebut. Salah satunya memastikan ketersediaan gas melon.

Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah agen resmi agar masyarakat tidak merasa khawatir dengan pembatasan penjualan gas Elpiji tersebut.

"Terkait dengan rencana pemerintah membatasi penjualan gas elpiji 3 kilogram hanya di tempat resmi, kami sudah mendatangi dua agen," ujarnya di Cimahi, Kamis (26/1/2023).

Ia mengatakan, dua agen gas elpiji yang didatangi itu yakni yang di kawasan Jalan Kebon Rumput-Contong dan Kelurahan Melong. Dari dua sampel titik agen yang didatangi itu, sejauh ini ketersediaan gas elpiji aman.

"Jadi terkait wacana warung kecil (pengecer) tidak lagi bisa menjual elpiji 3 kilogram, kami meminta masyarakat tidak khawatir karena solusi Pertamina, akan menambah jumlah tempat penjualan resmi," kata Dadan.

Untuk di Kota Cimahi, kata Dadan, sejauh ini sudah ada 14 agen, sehingga pihaknya mendorong penambahan pangkalan elpiji 3 kilogram.

"Tapi penambahan pangkalan juga tidak mudah karena butuh modal awal yang besar, terutama untuk penyediaan tabung dan ketersediaan lahan," ucapnya.

Berdasarkan hasil diskusi dengan para agen, kata dia, para pemilik warung atau pengecer yang sudah terbiasa dengan pola distribusi gas melon tersebut didorong untuk mengubah usahanya menjadi pangkalan gas Elpiji.

"Mereka sebetulnya sudah tahu terkait mekanisme pengiriman, penjualan dan lainnya. Tapi, kalau harus membuka pangkalan baru, tentunya butuh adaptasi," ujar Dadan.

Ia mengatakan, rencana pembatasan penjualan gas elpiji 3 kilogram tersebut karena pemerintah pusat ingin memastikan gas bersubsidi digunakan oleh warga tidak mampu sesuai manfaatnya.

"Hal tersebut termasuk pencatatan pembelian dengan menggunakan E-KTP. Menurut laporan pangkalan ke agen, mereka sudah mulai melakukan pencatatan e-KTP untuk beli gas elpiji, jadi sudah mulai diterapkan," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya agar masyarakat di Kota Cimahi tidak terbebani lagi dengan rencana ini, tetapi di satu sisi pemerintah tidak ingin menyulitkan dan merugikan.

"Kita tunggu kepastian kebijakan ini dari pemerintah pusat, mudah-mudahan masyarakat yang membutuhkan tetap bisa mengakses gas bersubsidi sesuai dengan peruntukkannya," ujar Dadan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram lewat Pengecer Bakal Dihentikan, 14 Agen Disiapkan di Cimahi

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/27/103701078/menyusul-wacana-pengecer-tak-bisa-jual-elpiji-3-kg-disdagkoperin-cimahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke