Salin Artikel

Polisi Bongkar Investasi Bodong Rp 3,1 Miliar di Kuningan Bermodus Jasa Katering

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini, mengiming-imingi korban mendapatkan untung Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 dalam jangka satu pekan, dari yang yang diinvestasikan.

Kasus tersebut terungkap dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan pada Kamis (26/1/2023).

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut antara lain berupa enam lembar kuitansi, yang isinya tertulis nilai rupiah antara lain: Rp 5.000.000, Rp 37.000.000, Rp 20.000.000, Rp 80.000.000, Rp 5.000.000, dan Rp 100.000.000.

Barang bukti lain yang juga digelar adalah satu unit alat komunikasi handphone,satu buah buku tabungan bank, dan satu bundel mutasi rekening bank.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menerangkan, tindak kejahatan ini dilakukan oleh satu orang pelaku perempuan, berinisial AA warga Desa Parung, Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.

Pelaku yang berusia 39 tahun ini adalah seorang ibu rumah tangga.

"Kasus ini pertama kali terungkap dari laporan korban beberapa waktu lalu. Sedangkan, pelaku menjalani aktivitas investasi bodong ini sejak 4 Agustus 2022," kata Dhany dalam gelar perkara.

Dhany menerangkan, modus pelaku yakni,  pelaku yang berinisial AA menemui korban berinisial Y (35) warga Desa Karanganyar Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.

Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sedang mendapatkan pesanan hajatan dengan skala besar.


Tersangka mengajak korban untuk investasi dengan keuntungan Rp 800.000 dari modal yang diinvestasikan Rp 35.000.000.

Hal tersebut, kata Dhany, juga dilakukan pelaku kepada korban lainnya.

Sementara itu, pelaku yang sudah mendapatkan uang dari beberapa korban, menggunakan uang untuk keperluan pribadi, dan memberikan untung kepada korban dengan uang korban lainnya, yakni sistem tutup lubang gali lubang.

Setelah satu pelaku melaporkan kejadian tersebut, ternyata datang warga lain yang juga melaporkan kejadian sama.

Mereka semua menjadi korban Investasi bodong AA berjumlah 23 orang.

Mereka juga tidak mendapatkan keuntungan dari investasi yang ditawarkan pelaku.

Bahkan para korban mengalami kerugian yang cukup tinggi lantaran uang modal yang dititipkan tak kunjung kembal hingga kasus ini terungkap.

Berdasarkan pemeriksaan, nilai kerugian para korban mencapai total sekitar Rp 3,1 miliar.

Tersangka yang merupakan satu orang ibu rumah tangga ini, terancam pasal 378 KUHP junto 372 dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasus investasi bodong ini masih didalami petugas kepolisian.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/27/142643178/polisi-bongkar-investasi-bodong-rp-31-miliar-di-kuningan-bermodus-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke