Salin Artikel

Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur

SG ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.

Kuasa hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Yudi kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Karena itu, Yudi bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut SG berupaya melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar dia.

Kendati begitu, Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan (menetapkan tersangka), sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” kata Yudi.

Selaku kuasa hukum tersangka, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran.

Sebelumnya, SG membantah menabrak Selvi. Ia menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.

Saat itu, SG mengaku berada di konvoi mobil polisi. Dia tidak memaksa masuk iring-iringan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.

SG mengaku masuk ke konvoi atas sepengetahuan majikannya yang merupakan seorang polisi.

Saat itu SG membawa majikan perempuan di mobil Audi A8 yang dikendarainya.

“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju,” kata SG kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga Kijang Innova yang merupakan bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan Innova tersebut merupakan bagian dari rombongan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/29/062123878/dijadikan-tersangka-penabrak-selvi-amalia-dan-masuk-dpo-sopir-audi-a6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke