Salin Artikel

Menilik Alasan Polisi Tetapkan Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG (41) sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan SG sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Dalam perkara ini, terdapat sembilan saksi yang sudah diperiksa polisi. Namun, terang Ibrahim, tak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi tambahan bila dibutuhkan.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan Inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.

Ibrahim menuturkan, pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

Ia menjelaskan, pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara. Kemudian, polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG itu sebagai tersangka.

Dia menyatakan, polisi akan transparan dalam penyelidikan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia. Hal ini dilakukan untuk menghindari opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas.

"Kita laksanakan benar-benar transparan. Tidak ada hal yang kita tutupi. Dan juga semua hal atau segala aspek kejadian yang terjadi di peristiwa itu akan kita buka selebar-lebarnya kepada masyarakat," ucapnya.

Beberapa jam usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir Audi A6 tersebut mendatangi Polres Cianjur bersama tim kuasa hukum.

Pada Minggu (29/1/2023), SG masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum melangkah ke tahap penahanan.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ungkapnya, Minggu.


Sementara itu, kuasa hukum SG, Yudi Junadi, menerangkan, sebelum kliennya ditetapkan menjadi tersangka, SG belum pernah diperiksa oleh polisi.

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” tuturnya, Sabtu.

Oleh karena itu, Yudi bersama timnya mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi. Yudi pun berkeyakinan bahwa SG bukanlah penabrak Selvi Amelia.

Sebagai kuasa hukum, Yudi juga menyesalkan polisi terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” jelasnya.

Meski demikian, Yudi menghormati keputusan polisi yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan tersangka, sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.

Atas kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini ini, SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/29/174500978/menilik-alasan-polisi-tetapkan-sopir-audi-a6-jadi-tersangka-tabrak-lari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke