Salin Artikel

Polisi Sebut Audi A6 Lindas Mahasiswi Selvi Amelia, 2 Penumpang Rasakan Benturan, Warga Dengar Suara "Gubrak"

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6, sebagai tersangka.

Sugeng dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang U RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tompo menjelaskan, dari rekaman sejumlah kamera CCTV, keterangan saksi, dan alat bukti, sepeda motor yang dikendarai Selvi menabrak kendaraan yang ada di depanya.

Motor jatuh ke kiri, sementara Selvi ke arah kanan dan masih berada di jalurnya.

Kemudian datang mobil Audi melindas Selvi hingga mahasiswi tersebut tewas.

Adapun saat itu mobil Audi berada di belakang iring-iringan mobil kepolisian. 

"Dari keterangan yang ada, mereka melihat mobil (Audi) itu yang melindas. jadi bukan menabrak ya," ujar Tompo dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Tompo mengatakan, dua saksi yang berada di dalam mobil Audi juga merasakan ada benturan.

"Masyarakat yang berada di lokasi kejadian juga mendengar suara gubrak," ujar Tompo.

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Guruh membantah bahwa dirinya atau kendaraan yang dikemudikannya menabrak Selvi di ruas Jalan Raya Bandung, Jumat (20/1/2023), sebagaimana dituduhkan pihak kepolisian.

Namun, dia mengakui bahwa dia berada di lokasi saat peristiwa laka lantas itu terjadi.

“Begitu dekat TKP (lokasi), arah dua mobil di depan, saya melihat ada perempuan pakai motor oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, saya spontan menghindar ke kiri dan di belakang saya ada maju (kendaraan) tanpa berhenti,” kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Sugeng kemudian memperlambat kendaraannya karena mendengar suara.

“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksan karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” ujar dia.

Selain membantah telah menabrak Selvi, Sugeng juga membantah bahwa keberadaan kendaraannya di iring-iringan kendaraan polisi tersebut sebagai penyusup atau kendaraan liar.

“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” ujar Sugeng.

Nur, majikan Sugeng yang berada di dalam mobil mengaku merupakan istri polisi dan telah mendapatkan izin suaminya untuk ikut di dalam konvoi mobil polisi.

Namun, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kemudian membantah hal itu dan menyebut Nur hanya sebagai teman dari polisi yang dia maksud.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/30/131927378/polisi-sebut-audi-a6-lindas-mahasiswi-selvi-amelia-2-penumpang-rasakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke