Salin Artikel

4 Hal yang Membuat Polisi Yakin Sopir Audi A6 Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang U RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, salah satu keyakinan tersebut dari pemeriksaan fisik mobil Audi A6.

Dari pemeriksaan Inafis, ditemukan ada sobekan pada bemper mobil, mulai dari depan, tengah, hingga belakang dengan jarak 20 sentimeter.

"Kemudian yang paling penting dalam pemeriksaan Inafis, ditemukan
adanya sobekan pada bemper depan bawah. Kemudian ada goresan mulai dari depan sampai belakang, tengah, dengan jarak sekitar 20 sentimeter," ujar Tompo dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Keyakinan kedua adalah kesaksian dua penumpang yang berada di dalam mobil Audi A6. Keduanya sama-sama merasakan adanya benturan.

Ketiga, masyarakat yang juga mendengar suara "gubrak" di lokasi kejadian.

Keempat, selain memeriksa Audi A6, pihak kepolisian juga mengecek sejumlah mobil polisi.

Hal ini karena saat kejadian, sopir Audi A6 masuk ke iring-iringan mobil kepolisian yang berencana menuju lokasi kasus pembunuhan berantai Wowon dkk di Cianjur.

"Penyelidikan yang dilakuan Satlantas Polres Cianjur, kita melakukan pengecekan kembali dan pemeriksaan. Bukan hanya terhadap Audi, tapi termasuk kendaraan rombongan polisi diperiksa agar data-data akurat," ucap Tompo.

"Dari pemeriksaan, kendaraan yang dicurigai terlibat dalam kecelakaan tersebut merujuk pada Audi. Didasarkan hasil pemeriksaan olah TKP, lalu scientific identification dengan (pemeriksaan) Inafis," kata Tompo menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, sopir Audi A6, Sugeng Guruh, membantah bahwa dirinya atau kendaraan yang dikemudikannya menabrak Selvi di ruas Jalan Raya Bandung, Jumat (20/1/2023), sebagaimana dituduhkan pihak kepolisian.

Namun, dia mengakui bahwa dia berada di lokasi saat peristiwa laka lantas itu terjadi.

“Begitu dekat TKP (lokasi), arah dua mobil di depan, saya melihat ada perempuan pakai motor oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, saya spontan menghindar ke kiri dan di belakang saya ada maju (kendaraan) tanpa berhenti,” kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Sugeng kemudian memperlambat kendaraannya karena mendengar suara.

“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksa (mobil) karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” ujar dia.

Selain membantah telah menabrak Selvi, Sugeng juga membantah bahwa keberadaan kendaraannya di iring-iringan kendaraan polisi tersebut sebagai penyusup atau kendaraan liar.

“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” ujar Sugeng.

Nur, majikan Sugeng yang berada di dalam mobil mengaku sebagai istri polisi dan telah mendapatkan izin suaminya untuk ikut di dalam konvoi mobil polisi.

Namun, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kemudian membantah hal itu dan menyebut Nur hanya sebagai teman dari polisi yang dia maksud.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/30/143503078/4-hal-yang-membuat-polisi-yakin-sopir-audi-a6-tabrak-mahasiswi-selvi-amelia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke