Salin Artikel

Pengakuan Nur, Majikan Sopir Mobil Audi A6 yang Tewaskan Selvi Amalia Dibantah Polisi

KOMPAS.com - Pernyataan seorang wanita mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6 yang menewaskan mahasiswa di Cianjur dibantah oleh pihak kepolisian.

Wanita bernama Nur (23) itu mengaku bahwa mobil hitam itu merupakan milik suaminya yang merupakan seorang perwira polisi.

Seorang perwira polisi itu juga berada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan tersebut.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat.

Mobil tersebut, baru digunakan tiga kali karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki.

Selain itu, dia mengaku sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu karena suaminya menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya telfonan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda saya telfon suami saya kalau saya sudah sampai lalu tidak lama disitu suami saya iring-iringan, lalu saya telfonan sama suami saya, ikut ya yaudah iya ikut tutup jendelanya," ujar dia.

Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Pembunuhan Wowon CS di Ciranjang.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," ucap dia.

Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakan mobil tersebut.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya ga tahu sama sekali yang tahu suami saya," ungkap dia.

Dibantah polisi

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membantah seluruh keterangan yang disampaikan Nur tersebut.

Doni mengatakan, Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi.

Nur merupakan majikan dari tersangka Sugeng yang saat kecelakaan terjadi duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A6.

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata dia kepada wartawan, Minggu.

Saat kecelakaan terjadi, lanjut dia, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka.

Nur bukan istri anggota polisi, namun hanya teman dekat

"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap dia.

Doni mengatakan, Nur memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraaan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs.

"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa jika majikannya kenal dengan seorang anggota polisi yang ada di rombongan tersebut. Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin," kata dia.

Selain itu, Doni membantah keterangan Nur yang menyebutkan mobil Audi A6 tersebut milik suaminya yang juga anggota polisi.

Sopir jadi tersangka

Atas kejadian kecelakaan itu, Sugeng, sopir sedan A6 ditetapkan tersangka tabrak lari yang menewaskan korban Selvi Amalia Nuraini (19).

Dia mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat, didampingi tim kuasa hukum, sesaat setelah ditetapkan tersangka pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Dia menjalani pemeriksaan intensif di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur pada Minggu (29/1/2023).

Sebelumnya, tersangka juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka datang ke polres didamping kuasa hukum, Sabtu (28/1/2023) malam.

"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk melakukan langkah penahanan.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ujar dia.

Polisi telah mengamankan sedan Audi A6, kendaraan yang diduga terlibat dalam perkara laka lantas tersebut.

“Tersangka sudah kita ajak melihat mobil, dan mengakui kendaraan tersebut yang dikendarai pada saat hari kejadian,” ujar Doni.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: TribunJabar.id, Kompas.com (Penulis Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/30/143732178/pengakuan-nur-majikan-sopir-mobil-audi-a6-yang-tewaskan-selvi-amalia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke