Salin Artikel

Setelah 24 Jam Diperiksa, Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Ditahan

Sugeng resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sedan Audi seri A6 yang dikemudikan tersangka, dan bukti rekaman CCTV.

Kepala Polres CIanjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 (1) KUH Pidana.

Disebutkan Doni, untuk pertimbangan objektif mengingat tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk (pertimbangan) subjektif yang dianggap penyidik, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri karena alamat bersangkutan di luar CIanjur,” ujar Doni.

SG ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran, Sabtu (28/1/2023) malam.


Sesaat setelah polisi menjadikannya tersangka dan menetapkan status DPO, SG mendatangi mapolres didampingi tim pengacara.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan polisi.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.

Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.

Menurutnya, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud Doni adalah jenis Audi seri A8 dengan pelat nomor yang diduga palsu.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/30/145437078/setelah-24-jam-diperiksa-sopir-audi-a6-tersangka-tabrak-lari-mahasiswi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke