Salin Artikel

Sopir Audi A6 yang Diduga Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Cianjur Resmi Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

KOMPAS.com - SG (41), sopir mobil Audi A6 yang diduga menabrak dan melindas Mahasiswi Suryakancana hingga meninggal dunia, Selvi Amelia Nuraini (19), resmi ditahan oleh Polres Cianjur, Senin (30/1/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara usai tersangka (SG) menyerahkan diri pada Sabtu (28/1/2023).

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (30/1/2023).

Doni menambahkan, penahanan terhadap SG dilakukan juga berdasarkan beberapa barang bukti serta pertimbangan penyidik.

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga Minggu (29/1/2023) pukul 20.30 WIB," ujar Doni.

Dia menjelaskan, penyidik telah mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.

"Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subyektifnya, kekhawatiran para penyidik tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.

Sedangkan pertimbangan obyektifnya, dia menerangkan, sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KHUP, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara bila didakwa bersalah dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, SG ditetapkan sebagai tersangka dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap SG dilakukan berdasarkan gelar perkara dan hasil penyelidikan.

Ibrahim menjelaskan, alasan pihak kepolisian memasukkan SG ke DPO lantaran terindikasi berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka dan DPO atas nama SG, melanggar Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," tutur Ibrahim di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/30/150333478/sopir-audi-a6-yang-diduga-tabrak-lari-selvi-mahasiswi-cianjur-resmi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke