Salin Artikel

Jadi Tersangka Tabrak Lari dan Ditahan, Sopir Audi A6 Tetap dengan Pernyataannya

Sugeng ditahan di Polres Cianjur setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Sabtu (28/1/2023) 21.00 Wib hingga Minggu (29/1/2023) 20.30 Wib.

Anita Nasrullah, salah satu kuasa hukum tersangka mengatakan, sejak masih berstatus saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, kliennya masih berkomitmen dengan pernyataannya.

“Dia tidak menabrak, namun melihat dari jarak jauh korban (sepeda motor) oleng sehingga berinisiatif menepi ke samping kiri untuk menghindar,” kata Anita kepada wartawan di Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Senin (30/1/2023).

Disebutkan Anita, Sugeng mengaku selama mengikuti iring-iringan kendaraan polisi tetap dalam posisi menjaga jarak.

Selain itu, kecepatan kendaraan yang dikemudikan tersangka kurang dari 50 kilometer per jam atau kisaran 30-40 kilometer per jam.

“Tidak sama kecepatannya dengan iring-iringan itu, karena untuk menjaga jarak itu,” ujar Anita.

Sugeng resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sedan Audi seri A6 yang dikemudikan tersangka, dan bukti rekaman CCTV.

Kepala Polres CIanjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik.


Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran.

Sesaat setelah polisi menjadikannya tersangka dan menetapkan status DPO, Sugeng mendatangi mapolres didampingi tim pengacaranya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.

Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.

Menurutnya, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud Doni adalah jenis Audi seri A8 dengan pelat nomor yang diduga palsu.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/30/203512278/jadi-tersangka-tabrak-lari-dan-ditahan-sopir-audi-a6-tetap-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke