Salin Artikel

2 Pemuda Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Penjual Berstatus Mahasiswa

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkap kasus 2 pemuda tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/2/2023).

Polisi menangkap MN, selaku penjual sekaligus pengoplos miras yang berstatus seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi wilayah Ciamis, Jawa Barat.

"Kami merilis pengungkapan kasus penyediaan atau penjualan minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Aszhari menuturkan, kejadian bermula saat lima orang salah satunya perempuan dengan tersangka melakukan pesta miras oplosan di Kampung Pasir Panjang Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka membeli miras dari tersangka dengan campuran alkohol 96 persen dicampur minuman energi, coca cola, dan obat batuk.

Miras dikemas di botol bekas coca cola yang sengaja diperdagangkan oleh pelaku selama ini.

"Tersangka yang melakukan pengoplosan dan menjual miras oplosan itu adalah MN, seorang mahasiswa di salah satu universitas di Ciamis," tambahnya.

Para korban menghabiskan miras oplosan tersebut termasuk tersangka yang ikut minum tapi jumlahnya tidak banyak.

Tak berselang lama, kelima korban mengalami badan lemas dan sebagiannya langsung tak sadarkan diri sampai dibawa ke Puskesmas Manonjaya.

Salah satu korban, Mega Santana, langsung dirujuk ke RSUD Soekardjo karena kondisinya kritis sampai meninggal dunia pada malam itu pukul 21.00 WIB.

Sementara rekannya, Acep Indra Permana, meninggal dunia selang sehari di Puskesmas Manonjaya pada Senin (30/1/2023).

Kemudian tiga korban lainnya termasuk perempuan sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Soekardjo Tasikmalaya dan Puskesmas Manonjaya.

"Tersangka ingin mendapatkan keuntungan, kemudian mencoba membuat atau meramu miras. Miras oplosan itu berbahan etamol dengan kadar alkohol 96 persen, dimasukkan dalam botol bekas coca cola, dicampur kratindeng, coca cola, dan obat batuk. Itu kemudian diaduk dan dijual kepada para korban. Para korban ini mengonsumsi secara bersamaan. Tersangka juga ikut mencicipi miras oplosan tersebut," ujar dia.

Kedua jenazah telah dimakamkan para keluarga korban. Kejadian ini baru ditangani polisi usai ramai di masyarakat dengan melaporkan kasusnya.

"Setelah ramai baru ada laporan ke Polsek Manonjaya. Kami langsung melakukan penyelidikan. Hari Senin diamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku akan diancam dengan Pasal 204 Ayat 1 Ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/01/090656478/2-pemuda-tasikmalaya-tewas-usai-tenggak-miras-oplosan-penjual-berstatus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke