Salin Artikel

Kronologi Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Pemuda di Tasikmalaya, 5 Korban Sempat Dirawat di Puskesmas

Saat itu ada lima orang yang nongkrong di suatu tempat di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Manonjaya pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Mereka kemudian memesan miras oplosan pada tersangka MN, warga Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya.

Mendapat pesanan, MN yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis pun mengumpulkan bahan-bahan untuk ramuan misa oplosan.

Ia mencampur alkohol 96 persen, minuman Coca Cola serta obat batuk Celedryl. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan pada Selasa (31/2/2023) sore.

Setelah semua bahan terkumpul, MN menambahkan bahan tambahan yakni minuman berenergi Kratingdaeng untuk para korban.

"Semua bahan kemudian dioplos dalam botol Coca Cola. Kami menemukan tiga botol yang sudah diminum dan dijadikan barang bukti," ujar Kapolres.

Usai pesta miras pada Sabtu malam, kelima korban mengalami gejala keracunan miras oplosan pada Minggu (29/01/23).

Karena terus memburuk, kelimanya kemudian dilarikan ke Puskesmas Manonjaya.

Seorang di antaranya, MS, dirujuk ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya karena kondisinya terus menurun.

MS tak bisa bertahan dan meninggal di RSU. Keesokan harinya, Senin (29/01/23), menyusul AI, meninggal di Puskesmas Manonjaya.

Sementara tiga korban lainnya berhasil diselamatkan dan mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya.

"Kondisi ketiganya terus membaik," kata Kapolres.

Dari lima korban miras oplosan di Kecamatan Manonjaya, seorang di antaranya adalah perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota.

"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan. Namun ia bukan korban meninggal. Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," kata Kapolres di Mapolres, Selasa sore.

Kapolres tak menyebutkan identitas korban perempuan muda tersebut. Namun gadis muda itu ikut menegak miras maut tersebut.

"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," ujar Aszhari.

Sementara itu kedua jenazah telah dimakamkan para keluarga korban. Kejadian ini baru ditangani polisi usai ramai di masyarakat dengan melaporkan kasusnya.

"Setelah ramai baru ada laporan ke Polsek Manonjaya. Kami langsung melakukan penyelidikan. Hari Senin diamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku akan diancam dengan Pasal 204 Ayat 1 Ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Reni Susanti, TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/01/150500578/kronologi-miras-oplosan-yang-tewaskan-2-pemuda-di-tasikmalaya-5-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke