Salin Artikel

Preman yang Tantang Polisi hingga Keluarkan Jurus Silat Ternyata ASN yang Sedang Jalani Pengobatan Mental

KUNINGAN, KOMPAS.com – Preman berinisial W yang viral lantaran mengeluarkan jurus silat dan menantang polisi, dirujuk ke rumah sakit di Kuningan Jawa Barat. W dinyatakan sedang menjalani perawatan medis lantaran mengalami gangguan jiwa.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyampaikan, petugas kepolisian langsung menunju lokasi pasca korban melapor telah diperas dan diancam inisial W.

Petugas berusaha menenangkan W. Namun W tampak tidak terima, bahkan menantang petugas berkelahi dengan mengeluarkan jurus silat.

"Yang viral silat. Oke. Kami langsung amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi belum bisa," kata Dhany saat ditemui Kompas.com usai gelar perkara di Mapolres Kuningan, pada Kamis (2/2/2023).

Dhany menambahkan, untuk kasus ini, Polres Kuningan bersinergi dengan rumah sakit Kuningan. Pasalnya, W diduga mengalami gangguan kejiwaan dan sedang menjalani pengobatan.

"Informasi yang kami dapatkan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani pengobatan beberapa bulan lalu. Pihak rumah sakit melakukan treatment, diduga mengalami depresi," tambah Dhany.

Tak hanya dengan rumah sakit, Polres Kuningan juga berkoordinasi dengan Dinas terkait. Pasalnya, inisial W masih terdata sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten Kuningan.

"Kami juga bersinergi dengan dinas terkait. Dan, informasi dari dinas terkait, memang iya. ASN," jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi sekitar 45 detik itu viral di media sosial. Tampak sejumlah petugas kepolisian berusaha mengamankan warga berpakaian biru, di jalan Dewi Sartika, Kabupaten Kuningan pada Selasa (31/1/2023)

Petugas berusaha menenangkan. Bukannya tenang, W malah tak terima lalu mengeluarkan jurus silat sambil menantang petugas berkelahi.

“Jagona endih? Kadieu sok, duel. (Jagoannya mana? Sini ayo, berkelahi),” kata W yang terekam dalam video viral tersebut.

Penangkapan ini terjadi lantaran W diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap minimarket senilai Rp3.000.000, dan mengancam akan membakar minimarket bila tidak memberikan uang.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/02/203313278/preman-yang-tantang-polisi-hingga-keluarkan-jurus-silat-ternyata-asn-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke