NEWS
Salin Artikel

Kasus ART Disiksa Majikan, Rohimah Diminta Bayar Rp 100.000 Tiap Buat Kesalahan: Kalau Sudah Didenda, Enggak Dipukuli Lagi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rohimah, asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kembali disidangkan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (2/2/2023), Rohimah membeberkan sederet perlakuan kasar majikannya kepada dirinya.

Rohimah mengaku dirinya didenda Rp 100.000 oleh majikannya tiap melakukan kesalahan. 

"Kalau udah didenda, mereka bilang gak akan dipukuli lagi," ujarnya.

Gara-gara itu, gaji Rp 1,5 juta yang diterima Rohimah kadang hanya tersisa sedikit, bahkan habis.

"Kalau kesalahan lupa matiin lampu didenda, tapi tidak ada kesepakatan, itu secara tiba-tiba oleh terdakwa perempuan. Kalau bikin satu kesalahan harus bayar 100 ribu," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, Rohimah mengatakan, aktivitas sehari-harinya kerap dibatasi oleh majikannya. Ia mengaku tak diperbolehkan keluar rumah bila tak mendapat izin dari majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28).

Adapun soal penganiayaan yang didapatinya, Rohimah menuturkan bahwa di masa-masa awal bekerja, dirinya tidak mengalami penganiayaan.

"Awalnya tidak ada kekerasan, setelah dua bulan kerja mulai ada. Saya masuk kerja mulai Juli, terus penyiksaan terjadi sejak Agustus sampai Oktober 2022," ungkapnya.

Puncak penganiayaan terjadi pada 29 Oktober 2022. Kala itu, terang Rohimah, tubuhnya babak belur. Dirinya juga disekap. Ia tertolong usai diselamatkan warga.

Menurut Rohimah, majikannya kerap menganiayanya hanya karena dirinya melakukan kesalahan sepele, seperti lupa mematikan listrik dan air.

"Penyiksaan kadang malam kadang pagi, seperti dipukul kepala, punggung, diinjak sama keduanya berbarengan dari Agustus sampai Oktober 2022, tapi gak setiap hari," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan Rohimah, dirinya dipukuli memakai alat-alat dapur. Majikannya juga beberapa kali menganiaya Rohimah menggunakan tangan kosong.

"Ya saya dipukuli menggunakan alat dapur panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti," terangnya.

Selain mendengar pengakuan korban, dalam sidang yang dipimpin oleh Nurhayati Nasution ini juga menghadirkan kedua terdakwa.

Terdakwa Yulio Kristian mengakui pernah memukul korban.

"Betul saya pernah melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong juga pernah," jelasnya.

Dia juga mengaku pernah memukul korban menggunakan beberapa alat, seperti kemoceng, peniti, dan gagang sapu. Namun, ia menyanggah keterangan Rohimah yang menyebut dirinya memukul dengan teflon.

"Kalau dengan teflon saya keberatan yang mulia (tidak pernah)," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Loura Francilia. Dia mengaku pernah menganiaya korban. Akan tetapi, di hadapan Majelis Hakim, Loura mengaku merasakan apa yang dialami korban lantaran ia dan korban sama-sama seorang perempuan.

"Saya kan sama-sama perempuan, jadi saya cuma mencubit dan menjewer saja," bebernya.

Sebagai informasi, sidang yang diadakan di Ruang Oemar Senoadji tersebut berlangsung secara daring. Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ART ini telah berlangsung pada 26 Januari 2023. Kali ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Kasus Penyiksaan dan Penyekapan ART di Bandung Barat, Rohimah Bongkar Kelakuan Jahat Majikan

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/03/061600878/kasus-art-disiksa-majikan-rohimah-diminta-bayar-rp-100.000-tiap-buat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Regional
Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Regional
Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Regional
Ada Matahari di Agats

Ada Matahari di Agats

Regional
Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Regional
Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Regional
Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Regional
Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Regional
Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Regional
Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Regional
Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Regional
12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

Regional
Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Regional
Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Regional
HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke