Salin Artikel

Kasus ART Disiksa Majikan, Rohimah Diminta Bayar Rp 100.000 Tiap Buat Kesalahan: Kalau Sudah Didenda, Enggak Dipukuli Lagi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rohimah, asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kembali disidangkan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (2/2/2023), Rohimah membeberkan sederet perlakuan kasar majikannya kepada dirinya.

Rohimah mengaku dirinya didenda Rp 100.000 oleh majikannya tiap melakukan kesalahan. 

"Kalau udah didenda, mereka bilang gak akan dipukuli lagi," ujarnya.

Gara-gara itu, gaji Rp 1,5 juta yang diterima Rohimah kadang hanya tersisa sedikit, bahkan habis.

"Kalau kesalahan lupa matiin lampu didenda, tapi tidak ada kesepakatan, itu secara tiba-tiba oleh terdakwa perempuan. Kalau bikin satu kesalahan harus bayar 100 ribu," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, Rohimah mengatakan, aktivitas sehari-harinya kerap dibatasi oleh majikannya. Ia mengaku tak diperbolehkan keluar rumah bila tak mendapat izin dari majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28).

Adapun soal penganiayaan yang didapatinya, Rohimah menuturkan bahwa di masa-masa awal bekerja, dirinya tidak mengalami penganiayaan.

"Awalnya tidak ada kekerasan, setelah dua bulan kerja mulai ada. Saya masuk kerja mulai Juli, terus penyiksaan terjadi sejak Agustus sampai Oktober 2022," ungkapnya.

Puncak penganiayaan terjadi pada 29 Oktober 2022. Kala itu, terang Rohimah, tubuhnya babak belur. Dirinya juga disekap. Ia tertolong usai diselamatkan warga.

Menurut Rohimah, majikannya kerap menganiayanya hanya karena dirinya melakukan kesalahan sepele, seperti lupa mematikan listrik dan air.

"Penyiksaan kadang malam kadang pagi, seperti dipukul kepala, punggung, diinjak sama keduanya berbarengan dari Agustus sampai Oktober 2022, tapi gak setiap hari," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan Rohimah, dirinya dipukuli memakai alat-alat dapur. Majikannya juga beberapa kali menganiaya Rohimah menggunakan tangan kosong.

"Ya saya dipukuli menggunakan alat dapur panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti," terangnya.

Selain mendengar pengakuan korban, dalam sidang yang dipimpin oleh Nurhayati Nasution ini juga menghadirkan kedua terdakwa.

Terdakwa Yulio Kristian mengakui pernah memukul korban.

"Betul saya pernah melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong juga pernah," jelasnya.

Dia juga mengaku pernah memukul korban menggunakan beberapa alat, seperti kemoceng, peniti, dan gagang sapu. Namun, ia menyanggah keterangan Rohimah yang menyebut dirinya memukul dengan teflon.

"Kalau dengan teflon saya keberatan yang mulia (tidak pernah)," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Loura Francilia. Dia mengaku pernah menganiaya korban. Akan tetapi, di hadapan Majelis Hakim, Loura mengaku merasakan apa yang dialami korban lantaran ia dan korban sama-sama seorang perempuan.

"Saya kan sama-sama perempuan, jadi saya cuma mencubit dan menjewer saja," bebernya.

Sebagai informasi, sidang yang diadakan di Ruang Oemar Senoadji tersebut berlangsung secara daring. Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ART ini telah berlangsung pada 26 Januari 2023. Kali ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Kasus Penyiksaan dan Penyekapan ART di Bandung Barat, Rohimah Bongkar Kelakuan Jahat Majikan

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/03/061600878/kasus-art-disiksa-majikan-rohimah-diminta-bayar-rp-100.000-tiap-buat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke