Salin Artikel

Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ajukan Praperadilan

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Anita Nasrullah, kuasa hukum tersangka mengatakan, berkas gugatan sudah disampaikan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, sejak Senin (6/2/2023).

"Hari ini sudah dapat nomor registrasi perkaranya, dan tadi sudah dapat jadwal sidang. Agendanya Senin depan,” kata Anita saat dihubungi Kompas.com, (7/2/2023) petang.

Menurut Anita, gugatan praperadilan dimaksudkan untuk menguji perkara yang disangkakan penyidik Polres Cianjur kepada kliennya.

"Pasalnya, klien kami langsung dijadikan tersangka, padahal belum pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebelumnya," ujar dia.

Bahkan, tutur Anita, saat ditetapkan tersangka, sopir sedan Audi itu langsung dijadikan DPO atau daftar pencarian orang.

"Karenanya, kita uji dengan gugatan praperadilan ini supaya jelas," ujar Anita.

Pihaknya berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan sehingga status tersangka kliennya dicabut, dan polisi melakukan penyelidikan kembali untuk mencari pelaku yang sebenarnya.

Diinformasikan, penyidik Polres Cianjur telah menyerahkan berkas perkara kasus laka lantas ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, seorang mahasiswi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang menabrak sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.


Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari iring-iringan kendaraan polisi.

Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan.

Menurutnya, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud Doni adalah sedan Audi dengan pelat nomor yang diduga palsu.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/07/182513978/sopir-audi-a6-tersangka-tabrak-lari-mahasiswi-di-cianjur-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke