Salin Artikel

Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Ayah yang Bunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati

CIMAHI, KOMPAS.com - Nanda Ade alias Ade Bogel (37) seorang ayah yang tega menghabisi nyawa anaknya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman seumur hidup.

Ade Bogel dikenai pasal berlapis setelah menganiaya 2 anaknya yakni putranya AMN (12) hingga babak belur dan putrinya AH (11) dihajar hingga meninggal dunia.

Polisi menjerat Ade dengan Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Aldi menjelaskan, mengapa pelaku dikenai pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terbukti lebih dari sekali melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya.

"Dari konstruksi hukum yang kita bangun, kita sepakat para penyidik untuk juga memasang pasal 340," tegas Aldi.

"Karena ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan, tapi pelaku juga melakukan penganiayaan sebelumnya. Sehingga konstruksinya memasang pasal 340," kata Aldi.

Dari keterangan baik pelaku maupun tetangga kontrakan, Ade Bogel beberapa kali melakukan tindak penganiayaan terhadap kedua anaknya. Namun penganiayaan yang dilakukan sebelumnya tidak separah yang terakhir, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Hasil pemeriksaan, memang pelaku pernah juga melakukan (penganiayaan) sebelumnya, kemudian keterangan saksi dan tetangga memang tidak mendengar suara tangisan, tapi sering mendengar suara jedak-jeduk (benturan)," sebut Aldi.

Keterangan dari tetangga yang mendengar suara benturan itu selaras dengan pengakuan pelaku yang beberapa kali memukuli kedua anaknya di rumah kontrakannya.

"Ini identik dengan keterangan pelaku bahwa ketika pelaku menganiaya korban, korban tidak menangis, dengan tendangan dan pukulan itu," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/08/175342678/kena-pasal-pembunuhan-berencana-ayah-yang-bunuh-anak-di-cimahi-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke