Salin Artikel

Kondisi Terkini Anak yang Dianiaya Ayah di Cimahi, Mulai Membaik dan Bisa "Video Call" dengan Ibu Kandung yang Jadi TKW

KOMPAS.com- AMN (12), anak yang dianiaya ayahnya di Cimahi, Jawa Barat, kondisinya disebut mulai membaik. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono.

"Untuk AMN masih dirawat di rumah sakit, alhamdulillah kemarin Bhayangkari Polres Cimahi sudah membesuk dan kondisi anak itu sudah mulai membaik," ujarnya di Markas Polres Cimahi, Kamis (8/2/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Korban pun mulai bisa diajak berkomunikasi. AMN bahkan sempat melakukan video call dengan ibu kandungnya yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.

"Kemarin juga saya dapat informasi bahwa ibu kandung korban yang saat ini sedang bekerja di luar negeri sempat video call dan memberikan motivasi," ucapnya.

Pertemuan secara daring antara AMN dan ibu kandungnya berlangsung haru. Untuk diketahui, semenjak orangtuanya bercerai pada 2014, AMN dirawat oleh ayahnya, Ade Nanda alias Ade Bogel, dan ibu tirinya berinisial N.

Aldi mengatakan, walaupun kondisi korban mulai membaik, pihaknya akan terus memantau kondisi kesehatan AMN dan memberikan pendampingan untuk memulihkan trauma akibat  penganiaayan yang dilakukan sang ayah.

"Kita Polres Cimahi punya konselor, jadi akan tetap kami laksanakan dan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Pemkot Cimahi untuk pendampingan secara psikologis," ungkapnya.

Menurut Aldi, pemberian pendampingan terhadap AMN perlu dilakukan karena setelah menjadi korban penganiayaan itu, ayah kandungnya harus dipenjara, sedangkan ibu kandung masih berada di luar negeri.

"Memang ke depan untuk korban AMN ini saya kira harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan masa depannya, baik itu fisik maupun psikologisnya," tuturnya.

Kasus ayah aniaya dua anaknya di Cimahi menjadi sorotan. Akibat penganiayaan yang dilakukan Ade Bogel, putrinya yang berinisial AH (10) meninggal.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, RT 007 RW 007, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).

Bogel menganiaya kedua anaknya lantaran emosi. Berdasarkan keterangan pelaku, kedua korban mengambil uang Rp 450.000 secara diam-diam.

"Menurut pelaku yang ambil uangnya itu kedua anaknya. Saat ditanya ke anak oleh pelaku emang uangnya untuk apa. Ternyata uangnya untuk jajan dan dibagikan kepada teman-temannya," jelas Aldi, Selasa (7/2/2023).

Kini, Bogel sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Ade Bogel dijerat dengan Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati," terang Aldi, Rabu (8/2/2023).

Aldi mengungkapkan alasan tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena terbukti lebih dari sekali menganiaya kedua anaknya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Aji Panuntun | Editor: Reni Susanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Haru Bocah yang Disiksa Ayah Kandung di Cimahi, Bisa Video Call dengan Ibu Kandung yang Jadi TKW

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/10/082500278/kondisi-terkini-anak-yang-dianiaya-ayah-di-cimahi-mulai-membaik-dan-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke