Salin Artikel

9 Pendaki Ilegal Kena Sanksi “Blacklist” Selama TNGGP Ditutup

CIANJUR, KOMPAS.com – Jalur pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, kembali dibuka setelah sempat ditutup hampir tiga bulan.

Penutupan sementara dilakukan imbas gempa bumi magnitudo 5,6 yang mengguncang wilayah Kabupaten Cianjur dan sekitarnya.

Selama masa penutupan tersebut, pihak Balai Besar TNGGP telah menangani kasus pendakian ilegal, dan sembilan pendaki dikenakan sanksi blacklist.

“Tidak diizinkan naik ke Gunung Gede dan Pangrango selama dua tahun,” kata Deni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Disebutkan, selama penutupan aktivitas pendakian dilarang karena kondisi cuaca dan beberapa pertimbangan. Salah satunya kegiatan pemantauan kejadian pascagempa, studi geohazard, dan kegiatan mitigasi.

"Pada saat pendakian ditutup, secara tidak langsung juga memberikan kesempatan alam dan kehidupan liar untuk “bernapas” bebas tanpa gangguan manusia,” kata Deni.

Karena itu, pihaknya mengimbau calon pendaki melakukan booking online secara resmi melalui laman yang telah disediakan pihak pengelola.

“Jadilah pendaki yang bertanggung jawab dan pendaki yang cerdas,” ujar Deni.

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Jawa Barat kembali membuka jalur pendakian terhitung hari ini, Jumat (10/2/2023).

Calon pendaki bisa langsung melakukan booking online untuk mendapatkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/10/163802078/9-pendaki-ilegal-kena-sanksi-blacklist-selama-tnggp-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke