Salin Artikel

DPRD Indramayu Proses Pengunduran Diri Lucky Hakim Setelah 20 Februari

Namun, surat itu belum bisa diproses karena saat ini DPRD Indramayu masih dalam masa reses.

"Sekarang sedang masa reses, jadi setelah ini akan kami bahas (surat pengunduran diri Wabup Lucky), kami kaji sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua DPRD Indramayu Saefudin, Selasa (14/2/2023), seperti dilansir Antara.

Berdasarkan laman resmi DPRD Indramayu masa reses baru selesai pada 20 Februari 2023.

Saefudin menyebutkan, surat pengunduran diri itu diserahkan langsung oleh Lucky Hakim pada Senin (13/2/2023) sekitar 16.00 WIB.

Surat tersebut diantarkan ke Sekretariat DPRD dan ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.

Saefudin menambahkan DPRD Kabupaten Indramayu belum menentukan sikap terkait pengunduran diri tersebut karena hingga saat ini masih dalam masa reses.

Setelah reses berakhir, lanjut Saefudin, DPRD Kabupaten Indramayu akan membahas dan memproses surat tersebut.


Surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim tersebar di jagat maya.

Surat tertanggal 8 Februari 2023 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu itu berisi permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026.

Dalam surat tersebut, Lucky menyatakan tidak mampu mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu sehingga mengajukan pengunduran diri dan berharap pimpinan DPRD bisa menindaklanjutinya.

"Bersama ini, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026, terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini," tulis Lucky dalam surat itu.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/14/115908378/dprd-indramayu-proses-pengunduran-diri-lucky-hakim-setelah-20-februari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke