Salin Artikel

Bus Parkir di Kota Bandung Dikenakan Tarif Rp 150.000, Dishub Sebut Pelaku Jukir Preman

KOMPAS.com - Informasi seputar bus yang diminta membayar sebesar Rp 150.000 untuk biaya parkir di sekitar jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), tepatnya di dekat toko Kartika Sari, viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, pelaku merupakan juru parkir (jukir) ilegal, bukan jukir resmi dari dishub.

Dia menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran dan klarifikasi di lapangan.

"Terkait tarif parkir bus mahal di Jalan Kebon Kawung, sudah diklarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," kata Rizky, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (14/2/2023).

Rizky menyampaikan, tarif resmi parkir untuk kendaraan tipe bus di zona pusat kota yakni Rp 7.000 per jam.

Gelar operasi bersama

Dia pun menyatakan, dishub dengan TNI dan Polri akan menggelar operasi bersama untuk menindak jukir ilegal di Kota Bandung agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," ujar Rizky.

Akan tetapi, Rizky membeberkan kendala yang kerap dialami pihak petugas ketika akan menindak para jukir ilegal di Kota Bandung.

"Namun saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," ucap Rizky.

Rizky pun mengimbau kepada masyarakat agar memarkir kendaraannya di tempat parkir dengan jukir berseragam resmi.

Ciri-ciri karcis parkir resmi

Rizky menerangkan, ciri-ciri karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh UPT Parkir Dishub Kota Bandung, yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung, dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, dia menambahkan, karcis resmi memiliki warna tersendiri, yaitu hijau untuk area pusat kota, merah muda untuk daerah penyangga, dan kuning untuk wilayah pinggiran kota.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," tutur Rizky.

Dia pun meminta kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran terkait parkir di Kota Bandung dapat melapor melalui nomor WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Masyarakat juga bisa melaporkannya lewat akun media sosial Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "VIRAL Tarif Parkir Bus di Bandung Rp 150 Ribu, Dishub Beri Penjelasan"

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/14/165400078/bus-parkir-di-kota-bandung-dikenakan-tarif-rp-150000-dishub-sebut-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke