Salin Artikel

Bus Parkir di Kota Bandung Dikenakan Tarif Rp 150.000, Dishub Sebut Pelaku Jukir Preman

KOMPAS.com - Informasi seputar bus yang diminta membayar sebesar Rp 150.000 untuk biaya parkir di sekitar jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), tepatnya di dekat toko Kartika Sari, viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, pelaku merupakan juru parkir (jukir) ilegal, bukan jukir resmi dari dishub.

Dia menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran dan klarifikasi di lapangan.

"Terkait tarif parkir bus mahal di Jalan Kebon Kawung, sudah diklarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," kata Rizky, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (14/2/2023).

Rizky menyampaikan, tarif resmi parkir untuk kendaraan tipe bus di zona pusat kota yakni Rp 7.000 per jam.

Gelar operasi bersama

Dia pun menyatakan, dishub dengan TNI dan Polri akan menggelar operasi bersama untuk menindak jukir ilegal di Kota Bandung agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," ujar Rizky.

Akan tetapi, Rizky membeberkan kendala yang kerap dialami pihak petugas ketika akan menindak para jukir ilegal di Kota Bandung.

"Namun saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," ucap Rizky.

Rizky pun mengimbau kepada masyarakat agar memarkir kendaraannya di tempat parkir dengan jukir berseragam resmi.

Ciri-ciri karcis parkir resmi

Rizky menerangkan, ciri-ciri karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh UPT Parkir Dishub Kota Bandung, yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung, dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, dia menambahkan, karcis resmi memiliki warna tersendiri, yaitu hijau untuk area pusat kota, merah muda untuk daerah penyangga, dan kuning untuk wilayah pinggiran kota.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," tutur Rizky.

Dia pun meminta kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran terkait parkir di Kota Bandung dapat melapor melalui nomor WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Masyarakat juga bisa melaporkannya lewat akun media sosial Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "VIRAL Tarif Parkir Bus di Bandung Rp 150 Ribu, Dishub Beri Penjelasan"

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/14/165400078/bus-parkir-di-kota-bandung-dikenakan-tarif-rp-150000-dishub-sebut-pelaku

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com