Salin Artikel

Saat Bandar Ganja Pukul Pengedarnya di Hadapan Polisi...

Peristiwa itu terjadi saat Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba, Selasa (14/2/2023).

RP memukul S saat Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin menginterogasinya.

Di tengah interogasi, RP melayangkan pukulan ke arah kepala S.

"Dia yang minta nih, " kata RP.

Sejumlah polisi yang berada di lokasi konferensi pers dengan cepat melerai keduanya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, RP merupakan istri dari seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta.

RP ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang membekuk S , seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang.

Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023. Dari tangan S, polisi menyita 19 paket ganja seberat 80,40 gram.

Kemudian dari RP polisi menyita sebanyak 1 kilogram ganja.

RP berperan memesan ganja secara daring dari G di Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang.

Barang yang dipesan RP kemudian diedarkan S dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar.

G kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, RP dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketika Bandar Jitak Pengedar Narkoba yang Tertangkap Polisi: Dia yang Minta, Pak.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/15/082137078/saat-bandar-ganja-pukul-pengedarnya-di-hadapan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke