Salin Artikel

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Selvi ke Polres Cianjur

CIANJUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, mengembalikan berkas perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswi Selvi Amelia meninggal dunia ke Polres Cianjur. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cianjur, Rieke Novia Dewi mengatakan, pengembalian berkas perkara karena ada beberapa unsur kelengkapan formil maupun materil yang belum terpenuhi. 

“Untuk hari ini berkas perkara atas nama Sugeng sudah kami periksa, sudah kami pelajari dan memang ada beberapa kekurangan syarat formil dan materil yang belum terpenuhi,” kata Rieke saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023). 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Hendra Prayoga menambahkan, Kejari Cianjur memberikan waktu dua pekan bagi penyidik Polres Cianjur untuk melengkapi berkas perkara. 

"Kami memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara, dan itu harus dilengkapi selama 14 hari ke depan," kata Hendra. 

Apabila berkas sudah diperbaiki, sebut dia, Kejari Cianjur akan kembali melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas. 

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap.  Berkas perkara sudah lengkap atau belum,” kata dia. 

Namun, terkait kekurangan syarat formil maupun materil dalam berkas perkara tersebut, pihaknya tidak bisa menjelaskannya.

"Belum bisa disampaikan karena masih kewenangan penyidikan," imbuhnya. 

Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan kuasa hukum Sugeng Guruh (41), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Polres Cianjur di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (13/2/2023) ditunda.

Majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny menunda sidang yang digelar di ruang Tirta itu, karena pihak termohon tidak hadir.

Sementara dari pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum berjumlah tiga orang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah mengatakan, sidang ditunda hingga sepekan ke depan dan akan kembali digelar 20 Februari 2023.

Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/15/193226078/kejaksaan-kembalikan-berkas-perkara-sopir-audi-a6-yang-tabrak-mahasiswi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke