Salin Artikel

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Moeldoko: Sesuai Harapan Masyarakat

Moeldoko menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menjalankan tugas dengan baik saat menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. 

"Harapan masyarakat saya kira (sudah) terpenuhi," ujar Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

Disinggung soal hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang jika merujuk KUHP yang baru, Moeldoko memilih tak berkomentar. Ia hanya mengapresiasi putusan hakim yang menurutnya selaras dengan harapan masyarakat.

"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," kata Moeldoko.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga memutuskan Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/15/195025578/ferdy-sambo-dihukum-mati-moeldoko-sesuai-harapan-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke