Salin Artikel

Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Unsika Divonis 5 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Cakra Nur Budi Hartanto membenarkan terdakwa Dedi sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi," kata Cakra di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (16/2/22).

Selain itu, Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta.

Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta itu ke kas negara.

Dedi sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Artinya vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Tapi kami masih ada waktu untuk pikir-pikir," ujar Cakra.

Cakra mengatakan, Dedi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar.

JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja Lelang, yang masih proses pemeriksaan di Kejari Karawang.

"Tersangka ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya," ujar Cakra.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/16/073427878/terdakwa-korupsi-pembangunan-gedung-unsika-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke