Salin Artikel

5 Anggota Moonraker yang Bunuh Pemuda di Cimahi Ditangkap, 1 Pelaku Buron

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Aksi beringas belasan geng motor bersenjata yang menghabisi nyawa seorang pemuda di Kota Cimahi, Jawa Barat, berakhir di tangan polisi.

Dari belasan anggota geng motor yang terlibat, polisi menetapkan 5  Moonraker sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas bersimbah darah.

Seperti diketahui, korban tewas setelah dikeroyok di Gang H Arsad, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (5/2/2023) dini hari. 

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi persembunyian mereka di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon.

"Satreskrim Polres Cimahi bersama tim mengidentifikasi pelaku di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu," ungkap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Dari kasus itu, polisi menetapkan 6 tersangka pengeroyokan di mana para pelaku masih berusia belasan. 5 tersangka diamankan yakni MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17), sementara seorang tersangka AAS (17) dalam pengejaran polisi alias buron.

Tersangka MFPU ditembak polisi lantaran mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Terhadap tersangka MFPU kami lakukan tindakan tegas karena tersangka mencoba melarikan diri," sebut Aldi.

Dari pengakuan pelaku, korban dianiaya secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, stik baseball, batu, dan tangan kosong. Mereka menyasar korban saat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumah.

"Para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama. Ada yang menggunakan batu, ada yang menggunakan stik baseball, ada yang menggunakan pisau lipat, ada yang menggunakan tangan. Intinya secara bersama-sama mengeroyok korban," papar Aldi.

Akibat penganiayaan brutal itu, korban mengalami luka memar, luka robek hingga luka tusuk yang menembus organ dalam sehingga menyebabkan kematian.

"Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian luka tusuk di bagian punggung yang tembus ke paru-paru," jelas Aldi.

Atas aksi beringas mereka, polisi menjerat para anggota geng motor Moonraker ini dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal lain yang menjerat mereka yakni pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/16/124036878/5-anggota-moonraker-yang-bunuh-pemuda-di-cimahi-ditangkap-1-pelaku-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke