Salin Artikel

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jonggol Bogor, 6 Ekor Diselamatkan

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang pelaku berinisial SM (36) berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, SM menjual satwa dilindungi di wilayah Jonggol. Enam satwa liar yang dilindungi tersebut berhasil diselamatkan.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti 6 jenis satwa liar dilindungi dan 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan," ucap Yohannes saat konferensi pers pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (16/2/2023).

Yohannes mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Komunitas Pecinta Satwa. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SM di rumahnya di Jonggol.

Menurut Yohannes, satwa-satwa itu dijual dengan rentan harga mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 3,5 Juta.

SM menjual seekor landak jawa, lutung budeng, lutung surili, owa jawa, dan burung elang bidol. Dia memasarkan satwa-satwa itu secara online atau melalui grup Facebook dan WhatsApp.

Kepada polisi, SM mengaku mendapat hewan yang dilindungi dari petani. Ia kemudian merawatnya lalu menjualnya melalui media sosial.

"Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Nah, hewan tersebut nanti dikirim lewat jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli," ungkap Yohannes.

Kini, satwa-satwa yang diselamatkan itu sudah diserahkan dan dirawat oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkas Yohannes.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/16/181452978/polisi-bongkar-perdagangan-satwa-dilindungi-di-jonggol-bogor-6-ekor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke