Salin Artikel

Guru ASN di Kuningan Jabar Cabuli 5 Siswi SD, Bermodus Fasilitasi Masuk SMP Negeri

KUNINGAN, KOMPAS.com – Seorang guru di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tega mencabuli lima orang siswinya. Guru ini pura-pura memfasilitasi korban yang duduk di kelas 6 SD untuk masuk SMP Negeri dengan mudah.

Di saat kondisi sepi, guru melakukan tindakan cabul hingga membuat korban trauma. Pelaku yang berusia 47 tahun diketahui sebagai ASN di sekolah tersebut.

Seorang guru berinisial MH ini terus menundukkan kepala saat gelar perkara di Mapolres Kuningan pada Kamis petang. 

Polisi menunjukan sejumlah barang bukti tindakan kejahatan pelaku. Seperti seragam korban, saat tindakan pencabulan berlangsung.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menyampaikan, peristiwa ini terjadi saat pelaku dan korban sedang berada di lingkungan sekolah. pelaku memanggil korban ke ruang guru.

"Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah. Pelaku memanggil korban melalui rekan korban untuk ke ruangan pelaku. Pelaku adalah guru korban dan sudah berstatus ASN," kata Dhany saat gelar perkara, Kamis (16/2/2023).

Setelah bertemu di ruang guru, pelaku tiba-tiba mengajak korban ke ruang kepala sekolah. Tanpa sepengetahuan kepala sekolah, guru yang berstatus ASN ini melakukan tindakan bejatnya.

Pelaku langsung berpura-pura menanyakan rencana kelanjutan korban setelah lulus kelas 6 SD. Pelaku menawarkan korban jasa memudahkan untuk masuk SMP Negeri.

Korban yang diam saja, tiba-tiba langsung mendapatkan tindakan cabul guru tersebut. 

Akibat tindakan bejat guru tersebut, korban mengalami trauma. Keluarga yang curiga akhirnya berusaha membongkar dan diketahui anaknya menjadi korban tindakan pencabulan.

Dhany mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah mencabuli empat orang siswi lainnya.

Dua orang siswi yang masih duduk di sekolah dasar, dan tiga orang siswi, yang sebelumnya di SD yang sama, kini sudah duduk di bangku SMP.

Kasus ini, kata Dhany, pertama kali dilaporkan pada September 2022. Pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

Pelaku diduga merupakan pedofil kerap mencabuli siswi yang masih berusia anak-anak.

Atas tindakan bejatnya ini, MH terancam pasal Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/16/200537078/guru-asn-di-kuningan-jabar-cabuli-5-siswi-sd-bermodus-fasilitasi-masuk-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke