Salin Artikel

Ayah Perkosa Anak Kandung di Cianjur Hampir Tiap Hari Sejak 2018

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang  anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menderita bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri. 

DM (50) pria paruh baya asa Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Cianjur ini telah menyetubuhi putrinya hingga ratusan kali sejak 2018. 

“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang. 

Disebutkan Doni, perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi atau tidak ada orang lain.

Setiap ingin menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok ke tubuh korban. 

“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia. 

Doni mengatakan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.

Tersangka DM di hadapan polisi mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kesepian selepas bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/17/195801378/ayah-perkosa-anak-kandung-di-cianjur-hampir-tiap-hari-sejak-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke