Salin Artikel

Keluar Masuk Penjara, 2 Komplotan Pencuri Motor di Indramayu Kembali Beraksi di 12 Lokasi

Kedua pelaku berinisial BND (24) dan JHR (44) telah melakukan aksinya di 12 lokasi kejadian. Kedua komplotan ini merupakan residivis yang berulangkali keluar masuk jeruji besi.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar menerangkan, kedua pelaku ini merupakan spesialis komplotan pencurian sepeda motor yang bergerak di kawasan jalur utama Pantura Indramayu-Subang.

BND berperan sebagai eksekutor sementara JHR sebagai penadah.

"Pertama, BND ini melakukan hunting di jalur jalur utama Pantura, terutama sepeda motor yang di halaman rumah dan sisi jalan. Saat ada kesempatan, BND beraksi merusak sepeda motor dengan kunci leter T," kata Fahri dalam gelar perkara Senin (20/2/2023).

Aksi pencurian yang kesekian dilakukan BDN di Kecamatan Sliyeg, berhasil digagalkan kali ini.

Warga yang mengetahui aksinya langsung melakukan pengejaran terhadap BND, sementara warga lain melapor ke petugas yang tak jauh dari lokasi.

Akhirnya tersangka BND berhasil ditangkap oleh warga dan juga petugas kepolisian.

Fahri menjelaskan, hasil curian sepeda motor yang didapat BND kemudian dijual kepada JHR yang merupakan jaringan BND, dan bertugas sebagai penadah. BND kemudian menjualkan barang barang hasil curian kepada warga.

Hasil interogasi petugas, kata Fahri, BND menjual kepada JHR dengan kisaran harga Rp 3.000.000, lalu JHR menjual sepeda motor tersebut ke orang lain dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 500.000 hingga  Rp 1.000.000.

Fahri menegaskan, kedua orang ini merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang berulangkali kali keluar masuk penjara. Keduanya merupakan residivis beberapa kasus di beberapa tempat.

"JHR penadah, sebagai residivis 2014 pernah kasus curas, tahun 2016 pernah curhat di Indramayu, dan 2019 juga terjerat penadah di Wilayah Cirebon. BND sendiri residivis kasus psikotropika di Jakarta Utara," tambah Fahri.

Polisi berhasil mengamankan dan menunjukkan beberapa barang bukti hasil kejahatan BND dan JHR, antara lain kunci leter t, kunci magnet, beberapa potong sarung warna coklat, penutup muka atau sarung, dan beberapa sepeda motor.

Tiap kali melakukan aksinya, tambah Fahri, BND menggunakan sarung untuk menutupi wajah sekaligus mengelabuhi para korban.

Untuk kedua tersangka, polisi menjerat pasal pencurian pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun, serta pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) untuk penadah.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/20/140130178/keluar-masuk-penjara-2-komplotan-pencuri-motor-di-indramayu-kembali-beraksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke