Salin Artikel

Sebelum Lucky Hakim Mundur, DPRD Indramayu Sebut Bupati dan Wakil Bupati Tak Harmonis

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Syaefudin akan segera membahas pengajuan surat pengunduran diri Lucky Hakim dari posisinya sebagai Wakil Bupati Indramayu pada Sidang Paripurna lusa mendatang, Rabu (22/2/2023).

Pengunduran diri orang nomor dua di Kabupaten Indramayu ini, sambung Syaefudin, tidak bisa dilepaskan dari beberapa peristiwa sebelumnya.

Syaefudin yang juga Ketua DPD Partai Golkar mengatakan, pengajuan surat pengunduran diri itu terjadi pada Senin (13/2/2023).

Lucky datang menyerahkan secara langsung surat itu kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Indramayu. DPRD juga langsung menerima dan memberikan bukti terima kepada Lucky Hakim.

Saat itu, Syaefudin tidak bisa menemui Lucky karena sedang tidak ada di kantor.

DPRD Indramayu, termasuk dirinya, sedang melakukan kegiatan Reses di berbagai tempat sehingga tidak berada di kantor.

Menurut Syaefudin, pengajuan pengunduran diri Lucky tidak lepas dari beberapa peristiwa sebelumnya.

Syaefudin mengingat, pada Januari 2022, DPRD Indramayu mengajukan hak interpelasi atau bertanya kepada pihak eksekutif. Dari total 50 orang, 41 anggota DPRD menandatangani dan setuju melakukan interpelasi.

Sebanyak 41 anggota DPRD itu terdiri dari beberapa fraksi, antara lain Fraksi Partai Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.

Sementara Fraksi PDI-P tidak menandatangani, karena merupakan partai pengusung Bupati terpilih, Nina Agustiani.

Beberapa pertanyaan yang diajukan anggota DPRD kepada bupati sebagai pelaksana eksekutif, antara lain pengelolaan dan penataan BUMD, serta roda pemerintahan.

"Kita coba review, saat itu DPRD melakukan hak interpelasi kepada Bupati terkait kepemerintahan. DPRD melihat ada disharmonisasi (tidak harmonis) antar-pejabat," kata Syaefudin.

Saat itu, Nina sebagai Bupati, tidak menghadiri Pelaksanaan Rapat Hak Interpelasi DPRD.

Beberapa bulan berikutnya, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengonfirmasikan hasil rekomendasi Hak Interpelasi.

Tujuan RDP adalah untuk mengetahui sejauh mana perbaikan eksekutif bupati dan wakil bupati atas interpelasi itu.

"Apakah sudah dilaksanakan atau belum, dan Lucky Hakim yang hadir saat itu, meng-iya-kan adanya disharmonisasi, beberapa hak-hak atributnya ada yang dipangkas, terambil," ungkap Syaefudin.

Saat itu, DPRD Kabupaten Indramayu juga merekomendasikan untuk memperbaiki komunikasi dan sinergitas antara bupati dan wakil bupatinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami menyarankan perbaikan kepada bupati dengan salah satu penugasan kewenangan yang diberikan bupati kepada wakilnya, sebagai mitra bukan atasan, karena bupati-wakil bupati satu paket pasangan," tambah Syaefudin.

Pada kesempatan yang sama, Lucky Hakim yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat mengungkapkan alasan-alasannya, dan juga mengakui hak-hak atributnya yang dihilangkan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/20/155216678/sebelum-lucky-hakim-mundur-dprd-indramayu-sebut-bupati-dan-wakil-bupati-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke