Salin Artikel

Sidang Praperadilan Sopir Audi A6, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sugeng Tidak Sah

CIANJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kembali menggelar sidang praperadilan Sugeng Guruh (40), sopir audi A6 yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Polres Cianjur.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny ini digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (20/2/2023).

Kuasa hukum pemohon saat membacakan permohonannya di hadapan majelis hakim menyampaikan, pengajuan praperadilan terhadap termohon terkait penetapan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Adapun pihak termohon, disebutkan kuasa hukum pemohon, Anita Nasrullah, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq (dalam hal ini) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, cq Kepala Kepolisian Resor Cianjur, cq Kasatlantas Polres Cianjur.

Dikatakan Anita, praperadilan terhadap termohon diajukan karena penetapan pemohon sebagai tersangka dinilai cacat materil dan formal. Selain itu, penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, pemohon tidak pernah dipanggil atau diundang untuk dimintai keterangan, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan pemeriksaan adalah tidak sah.

“Karenanya, penangkapan dan penahanan apalagi penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas diri pemohon juga tidak sah,” kata Anita di persidangan, Senin.

Dengan demikian, menurut Anita, sudah seharusnya proses penyidikan atas diri pemohon dihentikan demi hukum dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Berdasarkan argumen dan fakta-fakta yuridis, pemohon memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menerima permohonan pemohon praperadilan secara menyeluruh,” ujar dia.

Anita berharap, putusan terhadap perkara ini tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

“Apabila yang terhormat hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa permohonan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo ex bono,” ujar Anita.

Sementara itu, kuasa hukum termohon yang dipimpin AKBP Agus Jamaludin menyampaikan, akan memberikan tanggapan terhadap permohonan pihak pemohon secara tertulis.

Tim kuasa hukum termohon enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat dimintai tanggapan usai persidangan.

“Nanti, nanti, ya. Ini kan masih awal,” ujar seorang kuasa hukum termohon kepada wartawan.

Agenda sidang praperadilan akan dilanjutkan secara maraton, esok dengan agenda sidang jawaban termohon atas permohonan praperadilan dari pemohon.

Berita sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/20/184929478/sidang-praperadilan-sopir-audi-a6-kuasa-hukum-sebut-penetapan-tersangka

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com