Salin Artikel

Terekam CCTV, Pemuda Indramayu Maling Motor 40 Detik di Pantura Ditangkap

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Indramayu Jawa Barat menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Jalur Utama Pantura Kabupaten Indramayu-Subang.

Aksi pencurian yang dilakukan hanya oleh seorang pelaku sempat terekam kamera pemantau dan ramai diperbincangkan di media sosial. Satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah untuk menjual barang haram tersebut.

Dalam video berdurasi 1 menit 61 detik itu, pelaku yang mengalungkan sarung di leher ini tampak masuk ke sebuah bangunan.

Pada detik ke 40 setelah masuk bangunan, pemuda itu keluar bangunan sambil membawa motor CRF.

"Masih bocah pisan Ya Allah. Nah gawa alate kunuh - masih anak kecil sekali, Ya Allah. Nah itu bawa alatnya," kata suara orang yang merekam CCTV kejadian pencurian.

Tak lama setelah kejadian pencurian, tim Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pemuda tersebut, yang diketahui berinisial SGY. Pemuda berusia 24 tahun ini mengakui beraksi seorang diri. Namun barang haram yang baru dia curi langsung dijual ke penadah.

"Kami dapatkan informasi soal pelaku SGY, kita profiling, dan langsung melakukan pengejaran terhadapnya," kata Fahri dalam gelar perkara Senin (20/2/2023).

Petugas juga menggunakan CCTV untuk melihat aksinya. CCTV atau kamera pemantau ini juga menjadi salah satu bekal pencarian petugas.

Setelah ditangkap, Fahri menyebut, barang haram yang dicuri SGY dijual kepada penadah berinisial MKN yang berusia 35 tahun. MKN langsung menjual motor itu untuk menghilangkan barang bukti pencurian dan penadahan.

Aksi kedua komplotan ini sudah berulangkali terjadi di wilayah Pantura. Mereka memanfaatkan pemiliknya yang lalai dan lupa memperhatikan motornya di pinggir Jalur Utama Pantura.

Fahri menyampaikan, saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan untuk melumpuhkan.

Untuk kedua tersangka, polisi menjerat pasal pencurian pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun, serta pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) untuk penadah.

Dimas Putra pemilik motor CRF mengaku sangat bahagia kembali mendapatkan motornya yang hilang diambil SGY. Dimas menyebut, saat itu motor sedang dititipkan ke rekannya karena Dimas sedang berada di Yogyakarta.

Saat pulang ke Cirebon, Dimas sangat kaget, lantaran motor kesayangan yang dibelikan kedua orang tuanya hilang. Dia langsung membuat laporan agar berharap pelaku ditangkap dan motor dikembalikan.

"Alhamdulillah kembali ini, saya ucapkan terimakasih kepada Polres Indramayu. Motor pemberian orang tua kembali lagi setelah hilang," kata Dimas yang dihadirkan dalam gelar perkara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/21/185734378/terekam-cctv-pemuda-indramayu-maling-motor-40-detik-di-pantura-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke