Salin Artikel

Hukumannya Diperberat Jadi 8 Tahun, Doni Salmanan Bakal Kasasi

Majelis Hakim PT Bandung memperberat hukuman kliennya Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik dari awalnya empat tahun menjadi delapan tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.

Ikbar mengatakan akan mengajukan upaya hukum Kasasi terkait putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak beralasan dan merugikan kliennya.

"Kami jelas akan mengajukan Kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu," katanya saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Ada dua hal yang membuat pihaknya merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim PT Bandung.

Pertama soal aset yang dikembalikan ke negara. Menurut dia, kliennya tidak sama sekali melakukan pencucian uang.

Aset milik Doni, kata Ikbar, merupakan hasil dari menjadi afiliator aplikasi quotex binary option.

Hal itu, telah diperkuat oleh para ahli dalam persidangan bahwa apa yang didapatkan oleh kliennya merupakan sah.

"Nah, jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa, TPPU-nya terbukti? pencucian uangnya di mana? Kan jelas jasa dan sah, ini ahli menyebutkan bahwa apa yang didapatkan Doni Salmanan sah karena apa bayaran atas apa yang dipromosikan, tidak jauh beda dengan seorang marketing," ungkapnya.

Dalam persidangan baik saat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hingga PT Bandung, kata Ikbar, hakim sudah diberitahu soal itu.

"Berkali-kali ditanya majelis (hakim) dalam persidangan, jadi apa yang didapat sah dong. Sah itu bayaran atas apa yang dia promosikan, buka masuk konteks permainan atau apa pun itu," tuturnya.


Selain itu, ia mengungkapkan kasus yang dihadapi kliennya tidak seperti kasus korupsi yang rata-rata hasil vonisnya menyebutkan aset mesti dikembalikan ke negara.

"Nah itu yang menjadi alasan tidak berdasar, kenapa harus di-ke negara-kan sih, jelas ini persoalannya bukan masalah persoalan kejahatan, semisal hasil Tipikor, kala menurut saya ini kan masih simpang siur terkait aturan ini, di mana sudut pandang beberapa berpendapat," kata dia.

Ia menilai, hingga saat ini aturan terkait platfrom tersebut belum jelas keberadaannya, maka yang dijeratkan kepada kliennya sangat tidak beralasan.

Alasan kedua, Ikbar mengajukan upaya hukum kasasi untuk kliennya, yakni soal hakim yang menyebut kliennya menyebarkan berita bohong.

Menurutnya, setiap informasi yang sudah ada dalam platfrom tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab member, bukan lagi tanggung jawab afiliator.

Ia menyebutkan, setiap member memiliki hak dan mampu melihat terkait informasi tersebut. Bahkan, baginya informasi yang ada si platfrom itu merupakan berita umum.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Majelis hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Dalam putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Namun pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/22/114549278/hukumannya-diperberat-jadi-8-tahun-doni-salmanan-bakal-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke