Salin Artikel

Korban Puas Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Tetap Kasasi Sampai Uang Kembali

BANDUNG, KOMPAS.com - Korban Doni Salmanan atau Doni Muhamad Taufik mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan permintaan banding korban.

Alfred Novel, salah seorang korban Doni Salmanan, mengaku puas dengan keputusan hakim yang memberikan tambahan hukuman bagi terdakwa.

Awalnya, Doni Salmanan hanya divonis hukuman penjara 4 tahun. Namun keputusan Majelis Hakim di PT Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu terkabulnya keinginan para korban yang menginginkan hak mereka, yakni uang para korban dikembalikan 100 persen. 

"Sebenernya kita ada apresiasi karena hukuman Doni diperberat. Cuma korban belum 100 persen hak mereka dipenuhi," kata Alfred saat dihubungi Rabu (22/2/2023).

Untuk mengpayakan uang kembali, Alfred menyebut, para korban Doni Salmanan akan mengajukan kasasi.

"Makanya kita tetep akan mengajukan kasasi sampai uang korban kembali," tutur dia.

Alfred mengungkapkan, para korban Doni Salmanan berpegang teguh pada pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut keinginan korban investasi hanyalah uangnya kembali.

Pihaknya mengetahui, Jokowi menyoroti kasus yang menimpanya dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Satu dari Mahfud MD, terus kedua Pak Jokowi itu kan ada acara apa ya terus dia bilang gitu. Saya juga ada videonya yang dishare sama Roy Sakti bahwa investasi bodong terus kasus-kasus semisal Indosurya dan lainnya itu kan banyak korbannya dan hanya satu keinginan mereka yaitu uang kembali," ujarnya.

Usai mendengar putusan Doni Salmanan, pihaknya optimistis kerugian korban Doni Salmanan akan dikembalikan pada yang hak yakni para korban.

Menurutnya, istilah dikembalikan ke negara bukan artinya akan digunakan negara, namun akan dikembalikan kepada korban.

Berkaca dari kasus Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan asetnya dikembalikan ke negara, padahal dikembalikan ke para korban.

"Kalau saat ini kita optimis, karena ini bukan disita negara, kalau menurut saya pribadi lebih dititipin ke negara sama kaya Indra Kenz yang awalnya dititipin negara endingnya dikembalikan ke korban karena TPPU-nya udah jelas," ucap dia.

"Saya ambil kutipan dari ibu Yenti Garnasih bahwa negara itu tidak boleh diperkaya dari hasil uang kejahatan. Dari kutipan bu Yenti juga negara itu bisa menyita aset jikalau aset tersebut tidak ada hak milik," tambahnya.

Selain itu, ia menyampaikan, berkas resmi kasus Doni Salmanan menyebut, aset tersebut merupakan hak para korban Doni Salmanan.

"Tetapi penyitaan ini kan ada hak miliknya udah ada paguyuban udah ada berkas resminya sudah ada bahwa hak tersebut adalah hak korban Doni Salmanan kan. Nah di situlah kita optimis bahwa negara tidak bisa ngambil hak korban, cuman kita lebih optimisnya itu tidak ada kata dikembalikan ke Doni Salmanan," tutur dia.

Usut Tuntas Sampai ke Akar

Lantaran terdakwa Doni Salmanan telah terbukti melalukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini pihak korban meminta penyidik untuk mengungkap aliran dana yang diberikan Doni kepada anak buahnya.

"Kalau bisa menurut saya pribadi usut terus TPPU-nya kan udah kena nih, terus kemarin yang disidangkan di Baleendah Bandung itu kan sudah terang-terangan nih kaya seperti Si Egi, Si Jenal yang menerima uang Doni Salmanan sampe punya travel umrah usut dong hartanya masih banyak, kan udah kena TPPU nya," ujar dia.

Tak sampai di situ, pihak korban juga meminta penyidik menelusuri aset-aset Doni Salmanan yang lain seperti sejumlah rumah di beberapa tempat.

"Terus rumah yang di Kota Baru informasinya yang satu kan gak disita karena nyewa kan, apa kabarnya nih lagi direnovasi dan Istrinya sering bulak balik ke sana. Terus mobil baru beli lagi nih yang mewah kok ga disita," beber dia.

Menggelar Aksi di Jakarta

Alfred mengungkapkan, korban akan mengajukan upaya Kasasi untuk mendapatkan hak mereka.

Saat ini para korban dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan berkas-berkas untuk melengkapi upaya hukum kasasi.

"Untuk saat ini kita sedang kordinasi juga sama ketua kopelik juga untuk bandingnya. Untuk berkasnya ini kita masih belum ada info nih," kata dia.

Guna mempertegas keinginan para korban, aksi damai akan dilakukan di Jakarta.

Rencananya, aksi damai yang akan dilakukan pihak korban Doni Salmanan akan digelar di Gedung DPR-RI dan Istana Presiden.

"Kemungkinan di Jakarta dan kita saat ini sedang kordinasi kapan-kapannya akan diinfokan lah. Yang pasti kita berharap ke Istana Presiden dan DPR itu aja sih dua tempat," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/22/171438878/korban-puas-hukuman-doni-salmanan-diperberat-tetap-kasasi-sampai-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke