Salin Artikel

Perempuan di Tasikmalaya Dianiaya Pria Dikenal dari Medsos, Ponsel dan Uangnya Diambil

Korban saat itu dicekik dan dibanting saat dibonceng pelaku pakai motor serta ponsel dan uangnya dibawa kabur.

Pelaku pun meninggalkan korban saat itu dengan membawa barang curian di lokasi kejadian dan melarikan diri ke Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Sampai akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya dan akhirnya pelaku ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya dalam rumah kontrakannya di Subang.

"Betul, peristiwa tersebut terjadi pada November 2022. Saat itu, korban diketahui mengalami luka di bagian kepala dan wajah akibat pukulan dan cekikan pelaku. Pelaku EA mengaku melakukan kekerasan tersebut karena ingin menguasai handphone milik korban. Selain itu, pelaku juga merasa dendam terhadap korban yang dianggap turut campur dalam rumah tangganya,” jelas Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Heryanto di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Suhardi menambahkan, saat kejadian pelaku sengaja menjemput korban memakai sepeda motor dan berpura-pura berhenti di tengah jalan untuk menelepon temannya.

Tidak diduga, pelaku berbalik ke arah korban yang diboncengnya dan mencekik sampai membanting membuat korban terjatuh ke aspal.

Korban pun sampai tidak sadarkan diri serta ponsel dan uangnya dibawa kabur pelaku.

Korban yang ditemukan warga pingsan pun langsung dilarikan ke RSUD SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban, lalu kabur dengan sepeda motornya sendiri,” kata dia.


Mendapatkan laporan korban beberapa waktu lalu, lanjut Suhardi, petugas pun langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di Subang.

Di tempat pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus iPhone 7 plus.

“Pelaku mengaku usai mencuri handphone korban, tidak berhasil membukanya karena layarnya terkunci sehingga barang tersebut dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap dia.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/23/114511678/perempuan-di-tasikmalaya-dianiaya-pria-dikenal-dari-medsos-ponsel-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke